Bundaran Getasrejo merupakan bundaran tempat bertemunya tiga jalur yaitu, dari arah timur yaitu kota Blora, dari arah utara kota Pati/ Kudus dan dari arah selatan, kota Purwodadi.
Gambar rambu-rambu yang berbentuk bulat, berlatar belakang warna biru di atas jika diperjelas, kira-kira seperti ini.
Jika melihat rambu-rambu yang ada di atas , sepertinya anda hanya tinggal mengikuti arah bundaran tersebut. Tapi apakah rambu-rambu tersebut hanya bermakna seperti itu?. Ternyata tidak hanya itu. Rambu tersebut juga mengandung aturan perihal kendaraan yang harus didahulukan.
Prinsip operasi bundaran lalu lintas yaitu Lalu lintas yang didahulukan adalah lalu lintas yang sudah berada dibundaran.
Sehingga kendaraan yang akan masuk ke bundaran harus memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada lalu lintas yang sudah berada dibundaran
Rambu –rambu tersebut mengharuskan setiap kendaraan harus mendahulukan kendaraan yang sudah terlebih dahulu melewati lingkaran. Lebih jelasnya ditegaskan dalam pasal 113 ayat 2 UU no 22 tahun 2009 yang berbunyi :
(2) Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
NB : Materi ini biasanya keluar pada saat ujian SIM C di Polres Grobogan.
Ads 970x90
Tuesday, December 23, 2014
Prioritas Kendaraan di Bundaran Getasrejo
Arif Rahmawan
Published
December 23, 2014
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)