Kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sejak bulan september kemarin sibuk mengisi PUPNS agaknya boleh sedikit bernafas lega, pasalnya batas akhir pendataan PUPNS yang semula hingga bulan Desember 2015 diundur hingga bulan Februari 2016. Pengunduran ini, kemungkinan besar disebabkan karena masih sedikitnya data PNS yang berhasil nasuk di database PUPNS. Sedikitnya data yang masuk tersebut bisa jadi disebabkan karena website EPUPNS milik BKN pada satu bulan pertama peluncuran masih sering terjadi error, belum stabil dan loading lama.
Hal tersebut sesuai dengan pengalaman saya, pada saat meregistrasi dan mengisi formulir PUPNS. Pada saat proses pengisian formulir, terkadang bahkan sering sekali website tiba-tiba logout sendiri. Atau ketika isian akan disimpan tiba-tiba website down
1. Penjadwalan pengisian yang dibagi berdasarkan wilayah kerja. Jadwal lengkap pengisian silakan unduh pada akhir artikel ini
2. Pengunduran pendataan PUPNS hingga akhir Februari 2015. Meskipun demikian, sesuai yang tertulis pada website resmi PUPNS, batas akhir pendataan ePUPNS masih mengacu pada Perka BKN nomor 19 tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015) yaitu hingga akhir Desember 2015 sampai ada pemberitahuan resmi lebih lanjut dari Kepala BKN. Adapun isi Perka yang menyatakan penjadwalan tersebut adalah :
1. Download Jadwal ePUPNS
2. Download Perka BKN nomor 19 tahun 2015