Di planet yang
lebih dari separo penghuninya menderita kelaparan, karena ketidakmampuan
negara-negara dalam menghidupi mereka, dimana kita tak bisa begitu saja
meneriakkan hak asasi setiap orang untuk pangan dan perumahan, Freire
membangkitkan kesadaran di hati setiap orang untuk bertindak mengubah kenyataan
yang membelenggu.1. Freire
yang dimaksud oleh Made Pramono tersebut memiliki nama lengkap Paulo Freire,
seorang tokoh pendidikan yang lahir di Brasil pada 19 September 1921.
Apa yang telah
dilakukan Paulo Freire semasa hidupnya
khususnya dalam dunia pendidikan telah menginspirasi banyak orang di dunia
untuk turut menyumbangkan tenaga dan pikiran demi menolak pendidikan yang
menindas manusia.
Manusia dalam sistem pendidikan bangking
education dalam kacamata Freire hanya berperan sebagai bank. Bank, sebagaimana
yang kita ketahui merupakan tempat menyimpan uang para nasabah. Dalam dunia
perbankan, ada dua pihak yaitu nasabah dan bank. Dalam kaitannya dengan dunia
pendidikan, ada juga dua pihak yang terlibat, Guru dan murid. Guru sebagai
nasabah memiliki ilmu pengetahuan yang akan ditabung, sedangkan siswa yang
berperan sebagai bank, akan menerima ilmu pengetahuan secara apa adanya.
Banking Education dianggap menindas masyarakat oleh karena2:
- Memitologisasikan realitas sesuatu yang mana oleh individu dianggap sekadar sebagai penonton yang harus beradaptasi
- Menolak dialog
- Menjadikan siswa sebagai obyek yang harus dibantu
- Menghalangi kreativitas
- Gagal untuk mengakui keberadaan umat manusia yang historis
Kritik Freire
terhadap dunia pendidikan yang anti dialog memang cukup keras, apalagi jika
kritik tersebut dialamatkan pada dunia pendidikan di Indonesia. Apalagi Freire
menggunakan bahasa yang revolusioner yang menyebutkan bahwa pendidikan gaya
bank merupakan bentuk penindasan.
Pendidikan di
Indonesia yang masih terkungkung dalam budaya feodalisme sebagai akibat dari
budaya masa lalu ditambah dengan pemerintahan masa orde baru yang anti dialog
menyebabkan kritik Paulo Freire belum bisa diterima sepenuhnya. Budaya kritik
dan mengakui perbedaan di antara sesama manusia masih belum diterima banyak
kalangan. Bisa jadi, mengkritik pendidikan sebagai bentuk penindasan yang
dilakukan oleh para guru terhadap muridnya bisa dianggap melanggar sopan santun
dan etiket.
Akan tetapi, kritik Freire masih
tetap relevan sebagai evaluasi unuk mencapai fungsi dan tujuan pendidikan
nasional3 yakni mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Berarti, pendidikan gaya bank
yang anti demokrasi bukan saja dikritik oleh Freire tetapi juga bertentangan
dengan tujuan pendidikan nasional. Selain menyematkan istilah penindasan untuk
pendidikan gaya bank, Freire menganggap pendidikan gaya bank merupakan bentuk antagonisme.
Untuk itu Freire menyusun sepuluh daftar antagonisme yaitu4 :
(1)
Guru
mengajar, murid belajar;
(2)
Guru
tahu segalanya, murid tidak tahu apa-apa;
(3)
Guru
berpikir, murid dipikirkan;
(4)
Guru
bicara, murid mendengarkan;
(5)
Guru
mengatur, murid diatur;
(6)
Guru
memilih dan memaksakan pilihannya, murid menuruti;
(7)
Guru
bertindak, murid membayangkan bagaimana bertindak sesuai dengan tindakan
gurunya;
(8)
Guru
memilih apa yang akan diajarkan, murid menyesuaikan diri;
(9)
Guru
mengacaukan wewenang ilmu pengetahuan dengan wewenang profesionalismenya, dan
mempertentangkannya dengan kebebasan murid- murid;
(10)
Guru
adalah subyek proses belajar, murid obyeknya.
Dengan demikian, menjadi
tugas segenap kalangan pendidikan maupun yang peduli dengan pendidikan tanah
air untuk bersama-sama menghapus metode pendidikan gaya bank yang masih ada di
tanah air.
Catatan kaki :
1 Santoso, Listiyono, dkk. , , Epistemologi Kiri, (Yogyakarta:
Ar-Ruzz Media, 2015), 126.
2 Ibid., hal. 142.
3 Republik Indonesia, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II, pasal 3.
4 Ummu Dawatul Choiro, “Pembelajaran menurut Paulo Freire,” http://umuchoiro.blogspot.co.id/2013/11/pembelajaran-menurut-paulo-freire.html
(akses 29 Oktober 2015