Anak merupakan
anugerah Tuhan yang wajib dijaga dan dilindungi oleh orang tua. Lebih dari itu,
anak wajib dilindungi oleh masyarakat sekitar di mana anak itu tinggal dan lembaga pendidikan di mana anak itu menempuh
pendidikan. Dalam lingkup yang lebih luas lagi anak wajib dilidungi oleh pemerintah
dan negara.
Apabila kita mencoba
meneliti secara sekilas perihal bagaimana anak tumbuh dan berkembang, kita bisa
mempelajari kehidupan anak sejak berusia 0 tahun hingga 18 tahun. Akan tetapi
untuk mempersempit pembahasan, saya hanya akan membahas tentang anak berusia
sekolah Dasar, yakni anak yang berusia 7 tahun hingga 12 tahun.
Kehidupan anak SD
dilakukan di tiga tempat yang berbeda, yang pertama di rumah, yang kedua di
sekolah dan yang ketiga di lingkungan sekitar. Akan tetapi dengan berkembangnya
teknologi, anak bisa juga menghabiskan waktunya untuk menonton TV dan berselancar
di dunia maya.
Ini menyebabkan anak
memiliki kesempatan lebih banyak untuk berinteraksi dengan lingkungan yang
berbeda-beda. Semakin kompleks lingkungan yang ditinggali anak, bisa
menimbulkan dampak positif maupun negatif. Jika yang diterima anak adalah dampak
posiitif, ini tentu akan berakibat baik. Akan tetapi jika yang diperoleh anak
adalah dampak negatif, ini menjadi permasalahan yang serius bagi anak itu
sendiri, orang tua, lingkungan. Guru dan dalam jangka panjang bagi bangsa.
Permasalahan
anak yang akhir-akhir ini terjadi misalnya bully terhadap anak yang merupakan
bentuk kejahatan yang cukup meresahkan dan harus segera dilarang baik dalam
lingkungan maupun instansi pendidikan dan perkelahian antar anak.
JIka perkelahian itu
terjadi di lingkungan pendidikan, tak jarang orang tua kerap menyalahkan
pendidik. Padahal kenakalan anak bukan hanya tanggung jawab guru di sekolah,
tetapi juga merupakan tanggung jawab orang tua.
Untuk itu untuk
memperkecil kemungkinan kenakalan dan kejahatan yang diakukan oleh anak atau
terhadap anak, semua elemen masyarakat perlu mempelajari dengan seksama isi UU
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan UU ini terdiri dari 14 bab yang mengatur
pelbagai hal yaitu
Bab I Ketentuan Umum
Bab II ASAS DAN TUJUAN
Bab III HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Bab IV KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bab V Kedudukan Anak
Bab VI Kuasa Asuh
Bab VII Perwalian
Bab VIII Pengasuhan
dan Pengangkatan Anak
Bab IX Penyelenggaraan
Perlindungan
Bab X Peran Masyarakat
Bab XI Komisi
Perlindungan Anak Indonesia
Bab XII Ketentuan
Pidana
Bab XIII Ketentuan
Peralihan
Bab XIV Ketentuan
Penutup
Hak dan Kewajiban Anak
diatur dengan jelas pada Bab II, misalnya pada pasal 5, setiap
anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
Lalu pada Pasal 9
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan
bakatnya. (2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi
anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa,
sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan
khusus.
Pada Bab IV bagian
kesatu juga disebutkan, Negara, pemerintah,
masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak.
Selain memelajari UU
Perlindungan Anak tersebut, wajib juga memahami UU NOmor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan UU Perlindungan Anak. UU ini berisi beberapa perubahan pada UU PA.
Misalnya pada UU PA BAB IV, bagian kedua disebutkan,
Bagian Kedua
Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah
Pada UU Nomor 35 tahun
2014 bagian tersebut disempurnakan sehigga berbunyi
Bagian Kedua
Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara, Pemerintah, dan
Pemerintah Daerah
Dengan demikian untuk
melindungi anak dari pelbagai kejahatan, pihak yang berkepengintan terhadap
perlindungan anak, wajib untuk mempelajari isi UU no 23 tahun 2002 dan UU Nomor
35 tahun 2014. Kedua UU tersebut bisa anda unduh pada link di bawah ini :
- DownloadUU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Download UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak.
sumber gambar : https://aditpermana.files.wordpress.com/2012/01/maluku1.jpg