Bagi anda, bapak atau ibu guru negeri maupun swasta penerima tunjangan sertifiksi, tak ada sesuatu yang lebih mendebarkan selain menantikan informasi tentang kapan cairnya sertifikasi guru tahun 2015 ya ? Sebagai guru profesional memang sudah selayaknya mendapat hak berupa tunjangan sertifikasi Guru.
Sertifikat pendidik memang berbeda dengan sertifikat seminar tentang teknologi informasi atau sertifikat halal dari MUI. Jika kita mendapat sertifikat seminar, paling-paling cuma dapat sertifikat doang. Apalagi sertifikat halal dari MUI, jelas jauuh beda dengan sertifikat pendidik. Saat menerima sertifikat pendidik, bapak ibu Guru yang sudah profesional akan mendapat tunjangan sebesar satu kali gaji. Coba bandingkan dengan sertifikat seminar atau sertifikat halal dari MUI, benar-benar beda kan ?. Intinya kondisi Guru profesional sekarang jauh beda dengan kisah Umar Bakrienya Iwan Fals, yang mengatakan bahwa jadi guru jujur berbakti memang makan hati. Sekarang jadi guru jujur berbakti akan menerima tunjangan sertifikasi.
Dasar hukum tunjangan sertifikasi guru ini adalah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang guru . Disebutkan dalam pasal 1 ayat 11 UU Guru dan Dosen bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. pada ayat 11 diterangkan juga tentang sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Informasi lainnya tentang UU Sertifikasi Guru sila cari di internet.
Baiklah kalau begitu, untuk mengecek atau mencari info tentang sertifikasi guru silakan klik link di bawah ini.