Friday, March 11, 2016

Jadwal Penerbitan SKTP 2016 dan Batas Waktu Perbaikan Data Berbasis Dapodik

Pengantar

Menjadi Guru apalagi Guru Sertifikasi merupakan anugerah yang wajib disyukuri. Bagaimana tidak, setiap triwulan guru akan menerima tunjangan sertifikasi. Besarnya? Yang jelas lebih tinggi dibanding honor guru honorer, tinggi-tinggi sekali malah

Perlu untuk diketahui bahwa sertifikasi Guru tidak pernah dikenal sebelumnya. Pada zaman Majapahit, Belanda, zaman Jepang, Presiden Piye Kabare hingga Presiden Megawati tidak ada satupun Guru yang deg-degan menanti tunjangan sertifikasi. Saat itu guru hanya menanti gaji. Bahkan pada zaman majapahit, mungkin saja guru tidak digaji oleh Kerajaan.

Lalu zaman pun berubah. Terbitlah pelbagai Undang-Undang. Dasar hukum sertifikasi guru adalah Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005,  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

Siapakah yang membuat UU tersebut?
Siapakah yang mengesahkan UU dan Peraturan Menteri tersebut?

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 dibuat oleh DPR saat itu, disahkan oleh Presiden SBY dan diundangkan oleh Menkumham Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan Permendiknaa Nomor 18 tahun 2007 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.

Lima paragraf di awal hanyalah pembuka tulisan bahwa situasi nasional sangat berpengaruh terhadap nasib manusia Indonesia. Bahkan anggota DPR yang kita hujat tiap hari ternyata mereka telah menghasilkan UU yang mengubah nasib guru, yang dulunya naik sepeda kumbang kini naik Innova Kijang.

Jadwal Penerbitan SKTP 2016

Sekarang akan saya bagikan informasi perihal jadwal penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru. Filenya dalam bentuk gambar JPEG. File ini bisa anda unduh dan simpan pada komputer anda.



























Pada situasi ini tidak ada yang lebih galau menanti SKTP selain Operator Sekolah. Meskipun Operator bukan penerima SKTP, tetapi hampir setiap hari mereka mengecek website yang berisi SKTP yang akhir-akhir ini sering tidak bisa dibuka.

Sesuai yang tertera pada jadwal di atas. SK terbit pada 3 Maret 2016. Bagi guru yang kebetulan datanya salah, masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dari 4 Maret hingga 4 Juni 2016. Mudah-mudahan tidak ada kesalahan pada saat pengisian dapodik, sehingga Tunjangan Sertifikasi bisa diterima tepat waktu.



Monday, November 23, 2015

Permendikbud tentang Dapodik Segera Disusun Kemendikbud RI

Aplikasi Data Pokok Pendidikan atau yang lebih dikenal dengan dapodik tampaknya akan menjadi aplikasi yang sangat penting bagi Kemdikbud. Sejak diluncurkan beberapa tahun yang lalu, Dapodik sudah dimanfaatkan Kemdikbud untuk pelbagai program Pendidikan, mulai dari pendataan siswa tidak mampu sampai dengan pendataaan peserta ujian. Selain itu Dapodik juga telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, di antaranya penyaluran tunjangan guru, Bantuan Operasional Sekolah, dan Ujian Nasional.

Dan yang mengejutkan, selain dimanfaatkan oleh Kemendikbud, institusi lain juga menggunakan Dapodik untuk menunjang program dan kebijakannya antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dewan Perwakilan Rakyat, dan Unicef

Dengan banyaknya manfaat yang diambil dari peluncuran dapodik  dan atas berbagai pertimbangan, Kemdikbud memandang perlu disusun dasar hukum yang kuat yang secara khusus mengatur Dapodik. Selama ini program Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berjalan berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Untuk memperkuat landasan hukum tersebut, maka disusunlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Dapodik.
Permekdikbud tentang Dapodik

Menurut Kurniawan, Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga kini draft Permendikbud tersebut telah dibahas beberapa kali.

Dalam draft Permendikbud tentang Dapodik, Dapodik didefinisikan sebagai ‘suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.’


Peran Operator Sekolah

Berkaitan dengan definisi yang tertulis dalam draft Permendikbud tersebut, Operator sekolah memegang peran penting. Operator sekolah sebagai garda terdepan yang bertugas memasukkan data PTK, peserta didik, kondisi sekolah dan data penting lainnya wajib memahami petunjuk dan cara kerja yang benar.  Tujuannya agar data yang dikirim ke pangkalan data Kemdikbud adalah data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga bisa dimanfaatkan tidak hanya oleh kemdikbud tapi juga instansi lain yang membutuhkan.

Di lain pihak, dengan adanya dasar hukum yang secara khusus mengatur tentang Dapodik, tidak menutup kemungkinan dalam draft Permendikbud tersebut akan ada Bab yang membahas tentang operator sekolah, misalnya berkaitan dengan petunjuk teknis yang jelas atau tentang berapa honor atau gaji yang berhak diterima Operator sekolah. Atau paling tidak ada reward yang berhak diterima operator sekolah. Hal tersebut juga tidak kalah penting sebab operator juga wajib diatur berdasarkan aturan hukum yang jelas. Jika sudah ada aturan baku tentang berapa honor yang berhak diterima operator sekolah, tentu akan mendukung keseriusan para operator sekolah dalam menjalankan tugas.

Untuk itu selain ditunggu oleh pihak yang memanfaatkan dapodik, keberadaan Permendikbud juga sangat ditunggu oleh operator sekolah.


Tuesday, November 17, 2015

Peran Operator Sekolah Harus Terus Ditingkatkan

Dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas pendidikan Sekolah, khususnya sarana dan prasarana sekolah, keberadaan Operator sekolah semakin berperan penting. Khamim, Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan SMP berharap peran operator sekolah terus ditingkatkan.

Kilas balik Operator Sekolah


Operator sekolah merupakan istilah baru dalam dunia pendidikan. Ia tidak dikenal pada zaman Bu Megawati apalagi era Pak Harto. Dahulu, pegawai yang ada di Sekolah Dasar hanya terdiri dari Kepala, Guru dan Penjaga Sekolah. Kepala Sekolah bertugas sebagai manajer, Guru bertugas hanya mengajar dan penjaga sekolah bertugas menjaga kebersihan lingkungan sekolah. Peralatan paling canggih mungkin hanya mesin ketik.

Setelah lahirnya teknologi komputer. Sekolah juga mengikuti perkembangan zaman dengan melengkapi prasarana dengan komputer atau laptop untuk memudahkan administrasi.

Lalu, tugas guru tiba-tiba bertambah ketika pada tahun ajaran 2012/ 2013 muncul perintah dari Kemdikbud agar setiap sekolah Dasar mengirimkan data melalui aplikasi Dapodik.


Kepala Sekolah menugasi seorang guru atau pustakawan untuk bertugas sebagai operator sekolah. Peristiwa tersebut merupakan momentum kelahiran operator sekolah di Sekolah Dasar. Saat itu, pengisian nama siswa pada saat itu merupakan hal yang sangat mendebarkan, jangan-jangan ada yang salah. Karena kesalahan pengisian data siswa akan memengaruhi dana BOS atau PIP.

Pengisian yang juga membuat cemas adalah pengisian data PTK yang sudah bersertifikasi. Hal tersebut terjadi karena pencairan tunjangan sertifikasi berdasarkan pengisian Dapodik. Peristiwa inilah yang membuat operator sekolah harus ekstra hati-hati saat mengisi data PTK di dapodik. Karena kalau ada keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi biasanya yang ditanya pertama kali adalah operator sekolah.

Pada awal peluncurannya aplikasi dapodik yang digunakan adalah Dapodik V. 2.0.0. Hingga sekarang Dapodik yang digunakan adalah dapodik V. 4.0.0.

Bertambahnya Tugas Operator Sekolah


Seiring semakin canggihnya teknologi, tugas operator sekolah semakin bertambah. Jika semula hanya berkutat dengan Dapodik dan pengetikan administrasi sekolah. Kini muncul aplikasi BOS, Padamu Negeri dan yang terbaru adalah PUPNS.

Dengan bertambahnya berbagai aplikasi yang harus dikerjakan oleh operator, berarti peran operator sekolah semakin meningkat.

Dalam kaitannya dengan dapodik, operator wajib mengisi data dapodik sevalid mungkin. Karena banyak kebijakan, program atau bantuan yang mempergunakan dapodik sebagai data awal. Misalnya Program Indonesia Pintar, data peserta Ujian Sekolah dan program rehabilitasi sekolah.

Sekolah tidak perlu mengirimkan proposal untuk memperbaiki gedung rusak. Sekolah hanya perlu meng-update data sarana dan prasarana sekolah melalui aplikasi dapodik.

Untuk mengetahui jumlah kebutuhan RKB, kita tinggal buka Dapodik dengan membandingkan rombel dan ruang kelas yang dimiliki,” ujar Khamim, Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan SMP, saat menyampaikan materi pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Ahad malam, 15 November 2015.


Kesimpulan

Pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kebenaran data bukanlah operator sekolah, tetapi Kepala Sekolah. Operator hanya bertugas memasukkan data yang diperolehnya dari Kepala Sekolah. Untuk itu Kepala sekolah sebaiknya menyediakan data yang sebenar-benarnya dan sejelas jelasnya. Dan saran bagi wakil rakyat dan pemerintah, untuk segera membuat aturan tentang cara kerja Operator Sekolah Dasar.

sumber artikel :

http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/kebijakan-berbasis-dapodik-operator-sekolah-berperan-penting/

Tuesday, November 10, 2015

Panduan dan Jadwal Pendaftaran Ujian Nasional SD 2016

Menjelang berakhirnya semester satu tahun ajaran 2015/ 2016 ini, Sekolah Dasartak terkecuali operator sekolah, mulai disibukkan kembali dengan persiapan pendataan Ujian Nasional bagi siswa kelas 6. Ujian Nasional merupakan kegiatan tahunan yang wajib diselenggarakan oleh sekolah. Dari tahun ke tahun sistem pendataan Ujian kelas 6 mengalami perubahan. Pada tahun-tahun sebelumnya tercatat bahwa Sekolah Dasar pernah mempergunakan aplikasi biosystem dan pendataan yang bersumber dari Dapodik.

Pada pendataan siswa kelas 6 yang akan mengikuti Ujian nasional (UN) tahun ajaran 2015/2016 ini, Kemdikbud telah merilis website baru bernama Website Manajemen UN. Data yang sudah ada di website tersebut diambil dari data peserta didik yang bersumber dari aplikasi Dapodik. Sebagaimana yang kita ketahui, aplikasi dapodik sudah digunakan selama bertahun-tahun sebagai database peserta didik. Sejauh ini, aplikasi dapodik cukup bisa diandalkan untuk mempermudah pendataan peserta didik terutama siswa kelas 6 yang akan menempuh ujian.

Untuk itu menjadi tugas operator sekolah, agar memastikan kebenaran data peserta didik yang sudah diupload dalam Dapodik. Data yang wajib menjadi perhatian khusus bagi operator meliputi, Identitas pribadi peserta didik, NISN dan nama orang tua.

Sembari melakukan pengecekan identitas melalui dapodiik dan NISN melalui vervalpd.data.kemdikbud.go.id, inilah panduan mengerjakan aplikasi pendaftaran UN untuk jenjang Sekolah dasar.

Enam Langkah pendaftaran UN SD 2015/ 2016 : 

1. Pastikan anda sudah terkoneksi internet, silakan ketik di browser anda , http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/. Setelah itu akan muncul tampilan seperti ini
Gambar 1. Panduan Login Manajemen UN

                  Keterangan :
                  1. Masukkan username dapodik anda
                  2. password dapodik
                  3. Kode registrasi

2. Setelah itu akan muncul tampilan beranda, seperti ini
Gambar 2. Beranda web Manajemen UN 2016

3. Menu Utama Peserta UN
Gambar 3. Menu Utama  Manajemen UN
4. Filter Data Peserta Didik Peserta UN. Ini seperti memfilter data pada excel. Pada menu utama ini ada tiga pilihan filter yaitu : Tampilkan semua PD, Tampilkan PD memiliki NISN, Tampilkan PD tidak memiliki NISN.

Gambar 4. Filter Data Peserta Didik Peserta UN

  • Menu Filter Data Peserta Didik memiliki fungsi untuk memudahkan dalam mendeteksi data Peserta Didik yang sudah memiliki NISN dan belum memiliki NISN.
  • Sedangkan data Peserta Didik yang berwarna merah mengindikasikan data Peserta Didik dengan NISN masih kosong dan atau tidak valid. Untuk memperbaikinya lakukan verifikasi dan validasi data NISN di vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
5. Pengaturan Nomor Kursi 



Fungsi dari Menu pengaturan ini adalah untuk mengatur urutan Rombel agar dapat digunakan untuk urutan ruangan ujian dan bangku siswa.
6. Langkah terakhir adalah UNDUH PESERTA UN dan UNDUH BERITA ACARA.

Gambar 6. Unduh peserta UN dan Unduh Berita Acara

Hasil Unduhan tersebut berupa :
• File data Calon (.dz)
• File Berita Acara (.pdf)

Contoh Hasil Unduhan :


Catatan Penting :

1. Jika ada perubahan/perbaikan, data diperbaiki melalui sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.
Perubahan tersebut otomatis mengubah data di manajemen UN secara realtime.
2. Pastikan NISN valid melalui aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id
3. Jika sekolah memiliki kendala dalam mengunduh data dapat meminta bantuan KKDATADIK.
4. Periksa data kebutuhan khusus peserta didik karena peserta didik dengan kebutuhan khusus akan
mendapatkan soal sesuai kebutuhan khususnya.
5. Proses pengisian Dapodik untuk pendaftaran calon peserta UN berakhir pada 31 Desember 2015.



Peran Sekolah :

1. Mengirimkan data ke server Dapodik.
2. Pemrosesan data NISN di vervalpd terutama bagi peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, dan 12).
3. Melakukan verifikasi kelengkapan data individual peserta didik calon peserta UN.
4. Mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) dan Berita Acara dari website manajemen UN.
5. Penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP) kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6. Penandatanganan berita acara penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP).

Jadwal Pendaftaran UN SD 2016



Download Panduan Pendaftaran UN (PDF)
Download Panduan Pendaftaran UN (power point )
Referensi : Manual Aplikasi Pendaftaran UN