Wednesday, March 30, 2016

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2015 Diperpanjang Hingga 30 April 2016

Di kalangan dunia pendidikan (dan mungkin dunia yang lain), pelaporan pajak pribadi secara online bagi Aparatur Sipil Negara baru dimulai tahun ini. Hal ini cukup membuat wajib pajak sedikit bingung, "bagaimana ya cara pelaporan pajak online ?"

Selain wajib pajak yang masih bertanya-tanya, operator sekolah juga tidak kalah cemas. Suasana semakin kemrungsung manakala  tersiar kabar perihal batas akhir pelaporan SPT Tahunan  yakni tanggal 31 Maret 2016.

Hal tersebut semakin menambah rasa panik operator sekolah maupun wajib pajak mengingat keterlambatan tersebut akan mengakibatkan wajib pajak diganjar denda sebesar Rp100.000,00. 

Namun segala bentuk kegalauan tersebut ternyata direspon oleh Ditjen Pajak. Berdasarkan pengumuman yang disampaikan secara tertulis dalam website resminya,  ada lima poin yang tercantum di situ, antara lain : 

  1. Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik. 
  2. Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
  3.  Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik. 
  4. Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT. 
  5. Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.


Demikianlah informasi teraktual perihal batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang semula dikabarkan berakhir tangga 31 Maret 2016, diperpanjang hingga 30 April 2016. Semoga Wajib pajak maupun operator sekolah yang sedang bersemangat melaporkan pajak secara online agak bernafas lega.

Isi surat secara lengkap bisa meng-klik gambar di samping.

sumber artikel : http://www.pajak.go.id/content/pelaporan-pajak-elektronik-sampai-dengan-30-april-2016-tidak-dikenakan-sanksi


Friday, March 11, 2016

Jadwal Penerbitan SKTP 2016 dan Batas Waktu Perbaikan Data Berbasis Dapodik

Pengantar

Menjadi Guru apalagi Guru Sertifikasi merupakan anugerah yang wajib disyukuri. Bagaimana tidak, setiap triwulan guru akan menerima tunjangan sertifikasi. Besarnya? Yang jelas lebih tinggi dibanding honor guru honorer, tinggi-tinggi sekali malah

Perlu untuk diketahui bahwa sertifikasi Guru tidak pernah dikenal sebelumnya. Pada zaman Majapahit, Belanda, zaman Jepang, Presiden Piye Kabare hingga Presiden Megawati tidak ada satupun Guru yang deg-degan menanti tunjangan sertifikasi. Saat itu guru hanya menanti gaji. Bahkan pada zaman majapahit, mungkin saja guru tidak digaji oleh Kerajaan.

Lalu zaman pun berubah. Terbitlah pelbagai Undang-Undang. Dasar hukum sertifikasi guru adalah Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005,  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

Siapakah yang membuat UU tersebut?
Siapakah yang mengesahkan UU dan Peraturan Menteri tersebut?

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 dibuat oleh DPR saat itu, disahkan oleh Presiden SBY dan diundangkan oleh Menkumham Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan Permendiknaa Nomor 18 tahun 2007 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.

Lima paragraf di awal hanyalah pembuka tulisan bahwa situasi nasional sangat berpengaruh terhadap nasib manusia Indonesia. Bahkan anggota DPR yang kita hujat tiap hari ternyata mereka telah menghasilkan UU yang mengubah nasib guru, yang dulunya naik sepeda kumbang kini naik Innova Kijang.

Jadwal Penerbitan SKTP 2016

Sekarang akan saya bagikan informasi perihal jadwal penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru. Filenya dalam bentuk gambar JPEG. File ini bisa anda unduh dan simpan pada komputer anda.



























Pada situasi ini tidak ada yang lebih galau menanti SKTP selain Operator Sekolah. Meskipun Operator bukan penerima SKTP, tetapi hampir setiap hari mereka mengecek website yang berisi SKTP yang akhir-akhir ini sering tidak bisa dibuka.

Sesuai yang tertera pada jadwal di atas. SK terbit pada 3 Maret 2016. Bagi guru yang kebetulan datanya salah, masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dari 4 Maret hingga 4 Juni 2016. Mudah-mudahan tidak ada kesalahan pada saat pengisian dapodik, sehingga Tunjangan Sertifikasi bisa diterima tepat waktu.



Pengajuan Dan Pe-Nonaktifan NUPTK Di Kabupaten Grobogan Tahun 2016

Mudahnya mengklik dan men-share berita di blog maupun facebook kerap membuat masyarakat Indonesia lebih cepat meng-update berita. Sayangnya berita tersebut terkadang belum teruji validitasnya. Jika berita tersebut memang benar tentu tidak menjadi masalah. Akan tetapi jika berita tersebut tidak benar justru akan membingungkan pembaca.

Hal tersebut terjadi juga di kalangan dunia pendidikan. Info tentang honorer, info tentang NUPTK dan segala hal yang berkaitan dengan dunia pendidikan sering dengan mudah beredar di dunia maya.

Kali ini, PMPTK Kabupaten Grobogan melalui akun facebooknya bermaksud meluruskan berita yang beredar di dunia maya. Berikut ini informasi tersebut.

"KAMI INFOKAN KEPADA BAPAK / IBU GURU PNS MAUPUN NON PNS DI WILAYAH KABUPATEN GROBOGAN.

BELUM ADA PENJELASAN TEKNIS TENTANG MEKANISME PENGAJUAN DAN PE-NON AKTIFAN NUPTK TAHUN 2016

Terhitung sejak awal Januari 2016, dinamika dunia medsos khususnya bagi para guru dan dunia pendidikan pada umumnya kembali di ramaikan beredarnya pemberitaan tentang PENERBITAN NUPTK BARU. Berita yang bersumber dari KORESPONDENSI INTERNAL KEMDIKBUD (dikirim Direktur Jenderal GTK ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemendikbud), entah bagaimana ceritanya bisa beredar bebas di blog, web, grup, dan akun-akun medsos. Surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 bertanggal 28 Desember 2015 jika diperhatikan sebetulnya berupa "laporan konsep" yang diajukan Dirjen GTK kepada Sekjen Kemdikbud, dan bukan (lebih tepatnya BELUM) untuk konsumsi publik.

Dan seperti biasanya ketika ada berita yang berhubungan dengan "NASIB", para pendidik yang juga aktivis medsos sekaligus akan segera "BAGI-BAGI INFO" baik sesama kawan maya dengan klikshare-nya, maupun dengan kolega di di tempat kerjanya masing-masing. Tentu hal ini bisa sangat-sangat dimaklumi mengingat pasca pemensiunan padamu negeri sebagai aplikasi sarana pengusulan NUPTK, hampir semua pihak yang merasa berkepntingan dengan NUPTK sudah sangat menunggu-nunggu mekanisme baru pengusulan NUPTK ini. Karena seperti diketahui realita di lapangan saat ini masih banyak pendidik (dan tenaga kependidikan) yang belum ber NUPTK.

Hanya yang cukup disayangkan, dan perlu diketahui oleh para pendidik dan tenaga pendidikan yang sudah berkeinginan besar untuk segera mengajukan NUPTK, bahwa hingga saat tulisan ini dirilis, tepatnya tgl 6 Januari 2015, ketika surat dirjen itu sudah tersebar kemana-mana, BAHWA SEBENAR-BENARNYA Dinas pendidikan Kabupaten BELUM MENERIMA PETUNJUK TEKNIS APAPUN tentang mekanisme baru tersebut. Apalagi dalam surat itu pada romawi delapan disebutkan : "Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota...."

Jadi melalui tulisan ini saya, penulis, hanya ingin mengatakan : Bersabarlah... tunggu petugas-petugas di Dinas Pendidikan Kabupaten mendapat penjelasan dan tahu apa yang harus mereka perbuat. Toh pada saat tiba waktunya, penulis yakin seyakin-yakinnya tidak ada seorangpun operator nuptk tingkat kab/kot se Indonesia Raya yang berani dan dengan sengaja menyembunyikan info-info penting semacam ini."

Kesimpulannya, hingga artikel ini terbut belum ada penjelasan resmi tentang NUPTK.

sumber : https://www.facebook.com/profile.php?id=100005026215022&fref=nf

Thursday, March 10, 2016

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Menggunakan E-Filling

Sebelum melakukan pengisian E-Filling, terlebih dahulu anda harus melakukan registrasi E-Filling. Namun jika sudah melakukan langkah tersebut, anda bisa melanjutkan membaca tulisan ini.

Pada dasarnya formulir yang harus diisi pada E-Filling sama saja dengan lembaran formulir dalam bentuk lembaran kertas, hanya saja pada E-filling dikemas dalam bentuk digital. Untuk itu agar mampu mengisi SPT Tahunan menggunakan E-Filling, anda harus mampu mengoperasikan komputer.

Baiklah, secara detail petunjuk pengisian e-filling tertulis dalam brosur di bawah ini.






































Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:


  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi  yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).

Ada tujuh keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs DJP, yakni:

  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7);
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
  7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Referensi : http://www.pajak.go.id/content/mudahnya-pelaporan-pajak-melalui-e-filing-0

Monday, March 7, 2016

Petunjuk Registrasi E-Filling Bagi PNS dan Semua Wajib Pajak

Salah satu program Nawacita yang digulirkan oleh presiden Joko WIdodo adalah Pengawasan. Program ini mewajibkan kalangan ASN untuk melaporkan kekayaannya kepada Pemerintah berupa Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.

Dalam rangka memudahkan proses pelaporan yang dilakukan PNS, Dinas Pajak telah meluncurkan aplikasi E-Filling. E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada laman (website) DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Ada banyak kelebihan menggunakan efiling dari OnlinePajak, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. e-Filing OnlinePajak telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. 
  2. Gratis untuk semua jenis pajak! efiling dengan OnlinePajak ini gratis karena kami tahu tidak ada orang yang suka membayar pajak. Sehingga kami tidak mau membebani orang yang ingin menuntaskan kewajiban lapor pajak online dengan biaya tambahan. Baik dengan menggunakan file CSV dari e-SPT atau dari aplikasi OnlinePajak, tinggal satu klik, SPT Anda disampaikan ke kantor pajak secara online.
  3. Akses multi-users. Satu akun OnlinePajak dapat digunakan oleh banyak pengguna dan perusahaan dalam satu grup tanpa ada batas maksimal. Undang rekan-rekan Anda untuk berkolaborasi dan memeriksa pajak banyak perusahaan pun jadi lebih efisien dan bisa dilakukan dari mana saja, kapan saja.  
  4. Tak perlu install software atau update apapun. OnlinePajak adalah aplikasi online sehingga setiap ada perubahan peraturan pajak dan penambahan fitur, maka akan diperbarui secara otomatis.
  5. Database NTTE online yang aman. Tak perlu khawatir bukti lapor pajak online Anda akan hilang atau rusak bersama komputer/laptop Anda. NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) Anda aman tersimpan di cloud kami.
  6. Layanan bantuan online. Bila menghadapi permasalahan dalam melakukan efiling, jangan sungkan-sungkan bertanya di kolom chatroom di bagian kanan bawah layar dan admin kami akan menjawab



Cara melakukan Registrasi adalah sebagai berikut :

  1. Untuk memulai registrasi layanan e-filling anda harus daftar terlebih dahulu ke laman DJP Onlin http://djponline.pajak.go.id
  2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak dan nomor EFIN yang telah anda dapatkan dari KPP/KP2KP terdekat
  3. Isi formulir sesuai dengan pertanyaannya.
  4. Cek Email
Petunjuk selengkapnya sila klik gambar di bawah :




















Sumber : http://www.online-pajak.com/id/e-filing-pajak

Tuesday, November 17, 2015

Peran Operator Sekolah Harus Terus Ditingkatkan

Dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas pendidikan Sekolah, khususnya sarana dan prasarana sekolah, keberadaan Operator sekolah semakin berperan penting. Khamim, Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan SMP berharap peran operator sekolah terus ditingkatkan.

Kilas balik Operator Sekolah


Operator sekolah merupakan istilah baru dalam dunia pendidikan. Ia tidak dikenal pada zaman Bu Megawati apalagi era Pak Harto. Dahulu, pegawai yang ada di Sekolah Dasar hanya terdiri dari Kepala, Guru dan Penjaga Sekolah. Kepala Sekolah bertugas sebagai manajer, Guru bertugas hanya mengajar dan penjaga sekolah bertugas menjaga kebersihan lingkungan sekolah. Peralatan paling canggih mungkin hanya mesin ketik.

Setelah lahirnya teknologi komputer. Sekolah juga mengikuti perkembangan zaman dengan melengkapi prasarana dengan komputer atau laptop untuk memudahkan administrasi.

Lalu, tugas guru tiba-tiba bertambah ketika pada tahun ajaran 2012/ 2013 muncul perintah dari Kemdikbud agar setiap sekolah Dasar mengirimkan data melalui aplikasi Dapodik.


Kepala Sekolah menugasi seorang guru atau pustakawan untuk bertugas sebagai operator sekolah. Peristiwa tersebut merupakan momentum kelahiran operator sekolah di Sekolah Dasar. Saat itu, pengisian nama siswa pada saat itu merupakan hal yang sangat mendebarkan, jangan-jangan ada yang salah. Karena kesalahan pengisian data siswa akan memengaruhi dana BOS atau PIP.

Pengisian yang juga membuat cemas adalah pengisian data PTK yang sudah bersertifikasi. Hal tersebut terjadi karena pencairan tunjangan sertifikasi berdasarkan pengisian Dapodik. Peristiwa inilah yang membuat operator sekolah harus ekstra hati-hati saat mengisi data PTK di dapodik. Karena kalau ada keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi biasanya yang ditanya pertama kali adalah operator sekolah.

Pada awal peluncurannya aplikasi dapodik yang digunakan adalah Dapodik V. 2.0.0. Hingga sekarang Dapodik yang digunakan adalah dapodik V. 4.0.0.

Bertambahnya Tugas Operator Sekolah


Seiring semakin canggihnya teknologi, tugas operator sekolah semakin bertambah. Jika semula hanya berkutat dengan Dapodik dan pengetikan administrasi sekolah. Kini muncul aplikasi BOS, Padamu Negeri dan yang terbaru adalah PUPNS.

Dengan bertambahnya berbagai aplikasi yang harus dikerjakan oleh operator, berarti peran operator sekolah semakin meningkat.

Dalam kaitannya dengan dapodik, operator wajib mengisi data dapodik sevalid mungkin. Karena banyak kebijakan, program atau bantuan yang mempergunakan dapodik sebagai data awal. Misalnya Program Indonesia Pintar, data peserta Ujian Sekolah dan program rehabilitasi sekolah.

Sekolah tidak perlu mengirimkan proposal untuk memperbaiki gedung rusak. Sekolah hanya perlu meng-update data sarana dan prasarana sekolah melalui aplikasi dapodik.

Untuk mengetahui jumlah kebutuhan RKB, kita tinggal buka Dapodik dengan membandingkan rombel dan ruang kelas yang dimiliki,” ujar Khamim, Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan SMP, saat menyampaikan materi pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Ahad malam, 15 November 2015.


Kesimpulan

Pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kebenaran data bukanlah operator sekolah, tetapi Kepala Sekolah. Operator hanya bertugas memasukkan data yang diperolehnya dari Kepala Sekolah. Untuk itu Kepala sekolah sebaiknya menyediakan data yang sebenar-benarnya dan sejelas jelasnya. Dan saran bagi wakil rakyat dan pemerintah, untuk segera membuat aturan tentang cara kerja Operator Sekolah Dasar.

sumber artikel :

http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/kebijakan-berbasis-dapodik-operator-sekolah-berperan-penting/