Wednesday, October 28, 2015

Contoh Format Surat Perjalanan Dinas Terbaru Berdasarkan Permenkeu

Administrasi merupakan sebuah pekerjaan yang teramat penting dalam instansi yang kadang kala diabaiakan. Diabaikan karena dianggap membuang-buang waktu dan tenaga. Pendapat ini tentu tidak bisa dibenarkan. Untuk itu salah satu hal yang perlu dipelajari dalam administrasi adalah perihal surat menyurat. Tentu saja surat menyurat ini merupakan surat menyurat resmi yang melibatkan instansi terkait. Salah satu surat menyurat yang akan kita bahas di sini adalah Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang menggunakan anggaran Menkeu termasuk Sekolah dan lembaga lainnya.

Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau Surat Perjalanan Dinas (SPD) ?

Bagi anda yang sering mengetik surat tentang perjalanan dinas, tentu sedikit bingung mengenai istilah yang digunakan, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau Surat Perjalanan Dinas (SPD). Ini memang bisa menimbulkan kerancuan. Untuk itu ada baiknya istilah tersebut dijelaskan dengan benar. Ternyata sebelum bernama SPD, dahulu kala surat tersebut diberi nama SPPD. Dasar hukum penerbitan SPPD adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/ PMK.05/2007 Tentang PERJALANAN DlNAS JABATAN DALAM NEGERl BAG1 PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TlDAK TETAP. Bagaimana format dari SPPD tersebut, silakan lihat gambar di bawah ini.

Gambar di atas menunjukkan format SPPD. Akan tetapi setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap apa yang sebelumnya disebut dengan SPPD diubah menjadi SPD, (Surat Perjalanan Dinas). Bagaimana format SPD berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, silakan lihat gambar di bawah ini, dan ada bisa memperhatikan perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan di antara keduanya adalah :
1. Pejabat berwenang yang memberi perintah diubah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen
2. Nama/ NIP Pegawai yang diperintahkan diubah menjadi Nama/ NIP Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas
3 sampai nomor 9a. tidak ada perubahan,
9b. Mata anggaran diubah menjadi akun

Jadi sudah cukup jelas, bahwa sekarang istilah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sudah diubah menjadi Surat Perjalanan Dinas (SPD). Petunjuk selengkapnya tentang perjalanan dinas, sila unduh :