Monday, June 6, 2016

Bagaimana Cara Mengatasi Perilaku Buruk Pengguna Jalan Raya

Pada tanggal 29 Mei kemarin, Operasi Patuh Candi telah usai. Operasi lalu lintas yang dilaksanakan mulai dari tanggal 16 Mei 2016 tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Sebagai bagian dari masyarakat saya merasa senang. 

Bagaimanapun saya merupakan pengguna jalan raya yang mendambakan adanya situasi yang tertib, patuh dan disiplin di sepanjang jalan yang saya lalui.

Namun ada sesuatu  ingin saya usulkan kepada pihak yang terkait. Menurut saya,selain mengadakan operasi Patuh, Operasi Zebra, Operasi Ketupat dan lain-lain, perlu adanya pemahaman yang sama antara petugas dan masyarakat tentang apa yang dimaksud dengan ketertiban, kepatuhan dan disiplin lalu lintas. 

Dalam pemahaman saya sendiri, apa yang dimaksud dengan ketertiban, kepatuhan dan disiplin tentu mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. 

Saya percaya, petugas lalu lintas sangat memahami tentang UU tersebut. 

Pertanyaannya. apakah masyarakat memahami UU tersebut ?

Untuk mengetahui jawabannya, tidak ada cara lain kecuali mengadakan survei. 

Untuk itu saya pernah mengadakan wawancara kecil-kecilan dengan beberapa teman dan tetangga dengan mengajukan pertanyaan sederhana. 

1. Apa maksud dari markah jalan berupa garis putus dan garis lurus ?
2. Jika di pertigaan yang sama besar, kendaraan manakah yang harus didahulukan ?

Mau tahu apa jawaban mereka ?

Rata-rata mereka tidak bisa menjawab dengan tepat.

Selain itu, untuk mengetahui apakah mereka mengerti perihal UU Lalu Lintas, cobalah duduk sebentar di pinggir jalan raya kemudian perhatikan situasi jalan raya. Anda akan melihat betapa riuhnya jalan raya, mulai dari pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm lalu mobil yang ugal-ugalan tanpa menghiraukan markah jalan. 

Saya berani menjawab mereka nggak ngerti tentang UU no 22 tahun 2009. 

Ketidakmengertian masyarakat inilah yang menjadi sebab mengapa kerap terjadi perdebatan antara petugas dan pelanggar. Petugas melaksanakan tugas berdasar UU, sementara pelanggar menggunakan landasan waton ngeyel

Perdebatan kusir macam itu harus segera diakhiri.

Perilaku buruk pengguna jalan raya tak selesai hanya dengan operasi lalu lintas.

Segera adakan sosialisasi yang rutin tentang UU Lalu Lintas !