Thursday, October 29, 2015

Melindungi Peserta Didik dengan UU Perlindungan Anak

Anak merupakan anugerah Tuhan yang wajib dijaga dan dilindungi oleh orang tua. Lebih dari itu, anak wajib dilindungi oleh masyarakat sekitar di mana anak itu tinggal dan  lembaga pendidikan di mana anak itu menempuh pendidikan. Dalam lingkup yang lebih luas lagi anak wajib dilidungi oleh pemerintah dan negara.

Apabila kita mencoba meneliti secara sekilas perihal bagaimana anak tumbuh dan berkembang, kita bisa mempelajari kehidupan anak sejak berusia 0 tahun hingga 18 tahun. Akan tetapi untuk mempersempit pembahasan, saya hanya akan membahas tentang anak berusia sekolah Dasar, yakni anak yang berusia 7 tahun hingga 12 tahun.

Kehidupan anak SD dilakukan di tiga tempat yang berbeda, yang pertama di rumah, yang kedua di sekolah dan yang ketiga di lingkungan sekitar. Akan tetapi dengan berkembangnya teknologi, anak bisa juga menghabiskan waktunya untuk menonton TV dan berselancar di dunia maya.

Ini menyebabkan anak memiliki kesempatan lebih banyak untuk berinteraksi dengan lingkungan yang berbeda-beda. Semakin kompleks lingkungan yang ditinggali anak, bisa menimbulkan dampak positif maupun negatif. Jika yang diterima anak adalah dampak posiitif, ini tentu akan berakibat baik. Akan tetapi jika yang diperoleh anak adalah dampak negatif, ini menjadi permasalahan yang serius bagi anak itu sendiri, orang tua, lingkungan. Guru dan dalam jangka panjang bagi bangsa. 

Permasalahan anak yang akhir-akhir ini terjadi misalnya bully terhadap anak yang merupakan bentuk kejahatan yang cukup meresahkan dan harus segera dilarang baik dalam lingkungan maupun instansi pendidikan dan perkelahian antar anak.

JIka perkelahian itu terjadi di lingkungan pendidikan, tak jarang orang tua kerap menyalahkan pendidik. Padahal kenakalan anak bukan hanya tanggung jawab guru di sekolah, tetapi juga merupakan tanggung jawab orang tua.
Untuk itu untuk memperkecil kemungkinan kenakalan dan kejahatan yang diakukan oleh anak atau terhadap anak, semua elemen masyarakat perlu mempelajari dengan seksama isi UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan UU ini terdiri dari 14 bab yang mengatur pelbagai hal yaitu
Bab I Ketentuan Umum
Bab II ASAS DAN TUJUAN
Bab III HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Bab IV KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bab V Kedudukan Anak
Bab VI Kuasa Asuh
Bab VII Perwalian
Bab VIII Pengasuhan dan Pengangkatan Anak
Bab IX Penyelenggaraan Perlindungan
Bab X Peran Masyarakat
Bab XI Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup

Hak dan Kewajiban Anak diatur dengan jelas pada Bab II, misalnya pada pasal 5, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Lalu pada Pasal 9 (1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. (2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Pada Bab IV bagian kesatu juga disebutkan, Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Selain memelajari UU Perlindungan Anak tersebut, wajib juga memahami UU NOmor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak. UU ini berisi beberapa perubahan pada UU PA. Misalnya pada UU PA BAB IV, bagian kedua disebutkan,
Bagian Kedua
Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah
Pada UU Nomor 35 tahun 2014 bagian tersebut disempurnakan sehigga berbunyi
Bagian Kedua
Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah
Dengan demikian untuk melindungi anak dari pelbagai kejahatan, pihak yang berkepengintan terhadap perlindungan anak, wajib untuk mempelajari isi UU no 23 tahun 2002 dan UU Nomor 35 tahun 2014. Kedua UU tersebut bisa anda unduh pada link di bawah ini :
  1. DownloadUU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  2. Download UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak.


Wednesday, October 28, 2015

Contoh Format Surat Perjalanan Dinas Terbaru Berdasarkan Permenkeu

Administrasi merupakan sebuah pekerjaan yang teramat penting dalam instansi yang kadang kala diabaiakan. Diabaikan karena dianggap membuang-buang waktu dan tenaga. Pendapat ini tentu tidak bisa dibenarkan. Untuk itu salah satu hal yang perlu dipelajari dalam administrasi adalah perihal surat menyurat. Tentu saja surat menyurat ini merupakan surat menyurat resmi yang melibatkan instansi terkait. Salah satu surat menyurat yang akan kita bahas di sini adalah Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang menggunakan anggaran Menkeu termasuk Sekolah dan lembaga lainnya.

Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau Surat Perjalanan Dinas (SPD) ?

Bagi anda yang sering mengetik surat tentang perjalanan dinas, tentu sedikit bingung mengenai istilah yang digunakan, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau Surat Perjalanan Dinas (SPD). Ini memang bisa menimbulkan kerancuan. Untuk itu ada baiknya istilah tersebut dijelaskan dengan benar. Ternyata sebelum bernama SPD, dahulu kala surat tersebut diberi nama SPPD. Dasar hukum penerbitan SPPD adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/ PMK.05/2007 Tentang PERJALANAN DlNAS JABATAN DALAM NEGERl BAG1 PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TlDAK TETAP. Bagaimana format dari SPPD tersebut, silakan lihat gambar di bawah ini.

Gambar di atas menunjukkan format SPPD. Akan tetapi setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap apa yang sebelumnya disebut dengan SPPD diubah menjadi SPD, (Surat Perjalanan Dinas). Bagaimana format SPD berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, silakan lihat gambar di bawah ini, dan ada bisa memperhatikan perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan di antara keduanya adalah :
1. Pejabat berwenang yang memberi perintah diubah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen
2. Nama/ NIP Pegawai yang diperintahkan diubah menjadi Nama/ NIP Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas
3 sampai nomor 9a. tidak ada perubahan,
9b. Mata anggaran diubah menjadi akun

Jadi sudah cukup jelas, bahwa sekarang istilah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sudah diubah menjadi Surat Perjalanan Dinas (SPD). Petunjuk selengkapnya tentang perjalanan dinas, sila unduh : 

Permendikbud RI Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada anak sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 tentang Program Indonesia Pintar diatur secara jelas segala hal yang berkaitan dengan Program Indonesai Pintar (KIP).

Pertanyaan mendasar yang kerap muncul dalam benak masyarakat antara lain : Tujuan, sasaran dan kriteria pemberian bantuan PIP ini.

Tujuan dari PIP antara lain :

a. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;

b. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan

c. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

Kemudian sasaran dan kriteria Program Indonesia Pintar adalah :

Sasaran PIP adalah anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:

a. siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);

b. siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

c. siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;

d. siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;

e. siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau

f. siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.


Selain ketiga hal di atas, perlu juga dimengerti prinsip pelaksanaan PIP

a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;

b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;

d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;

e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan

f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.


Untuk mendapatkan dasar hukum pelaksanaan PIP, silakan download Permendikbud Ri Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Program Indonesia Pintar