Monday, May 9, 2016

Memilih Hukuman yang Tepat bagi Pemerkosa Yuyun

Ketika berkali-kali membaca berita tentang pemerkosaan yang dilakukan oleh empat belas lelaki (terduga manusia) terhadap seorang anak perempuan berinisial Yuyun tiba-tiba dada saya terasa sesak. Saya tercenung membayangkan kekejian yang di luar akal sehat manusia. Dalam keadaan mabuk, mereka mencegat seorang gadis remaja kemudian memerkosa dan membunuhnya. Seekor ayam jantan yang nggak pernah sekalipun menempuh pendidikan sekolah dasar tidak akan melakukan perbuatan sekeji itu. Bagi ayam jantan, untuk membuktikan keberanian dan kejantanannya, dia hanya akan merayu seekor ayam betina, bukan dengan mengajak tiga belas temannya memperkosa apalagi membunuh seekor ayam betina. 

Akan tetapi, di Indonesia ini, di negara yang dasar negaranya Pancasila dan tercattat ada enam agama resmi serta ratusan agama lokal lainnya, ada empat belas makhluk berjenis kelamin laki-laki (terduga manusia ) yang di di dalam kepalanya diselipkan otak untuk berfikir justru memerkosa dan menghabisi nyawa seorang anak perempuan yang masih berusia belasan tahun. Mereka berfikir bukan dengan otak yang ada di kepalanya, melainkan hanya menggunakan dengkul dan benda bergelantungan yang ada di atasnya. 

Bangsa yang didongengkan merupakan bangsa yang beradab, penuh tata krama dan berbudaya adiluhung ternyata memiliki generasi pecundang yang tidak sedikitpun memiliki rasa kemanusiaan. Dugaan sementara bahwa mereka adalah sekelompok manusia, terbukti salah total. Berdasar alat berfikir yang mereka gunakan, mereka belum bisa dianggap kelompok homo sapiens.

Dengan demikian, POLRI tidak berhak menangani kasus ini. Pihak yang paling tepat untuk menangani kasus ini adalah Kementrian Kehutanan yang memiliki banyak Kebun Binatang. Makhluk-makhluk yang hampir bisa dipastikan bukan manusia tersebut tidak layak ditempatkan dalam POLRES atau Rutan manapun. Tempat yang tepat bagi mereka adalah adalah kandang singa di Taman Safari, Pulau Komodo dan akuarium berisi piranha di Sea World, Ancol. Atau Pemerintah juga bisa mengundang beruang yang pernah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap Hugh Glass dalam The Revenant. Biarkan 14 pemerkosa tersebut diperkosa oleh beruang tersebut.

Meskipun begitu, Kepolisian akan tetap bersikukuh menangani kasus ini. Kepolisian akan tetap menganggap bahwa pelaku pemerkosa ini adalah manusia. Pemerkosa tersebut akan diadili dengan menggunakan hukum yang berlaku bagi manusia Indonesia.

Berdasarkan berita di berbagai media, kelompok pemerkosa tersebut akan dibagi menjadi dua. Kelompok di bawah umur dan kelompok di atas umur ?. Kelompok di bawah umur adalah kelompok yang masih berusia di bawah tujuh belas tahun, sedangkan kelompok yang kedua adalah mereka yang sudah berusia 17 tahun. Kelompok di bawah umur dikabarkan hanya akan menerima vonis maksimal sepuluh tahun penjara, sedangkan kelompok yang sudah berumur kemungkinan akan menerima vonis hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Usul saya, agar tidak ada pembagian di bawah umur, sebaiknya para pelaku ditahan hingga berusia tujuh belas tahun, setelah itu baru dilakukan proses pengadilan terhadap mereka.

Berbagai wacana hukuman yang akan diterima pelaku pemerkosa tersebut, mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak. Banyak pihak yang menganggap hukuman penjara maksimal lima belas tahun merupakan hukuman yang kurang adil. Salah satu pihak  di antaranya adalah KPAI. Organisasi ini menyarankan bahwa hukuman yang tepat bagi pelaku pemerkosa adalah hukuman mati. Hukuman pencabutan nyawa pemerkosa juga menjadi pilihan dari para netizen yang geram dengan empat belas pelaku pemerkosaan.

Selain hukuman mati, di televisi juga muncul wacana hukuman kebiri terhadap para pemerkosa. Ini juga bisa menjadi hukuman yang tepat karena diharapkan setelah dikebiri, para pemerkosa tidak akan lagi berfikir mempergunakan benda bergelantungan di atas dengkul mereka, melainkan menggunakan otak mereka.

Akan tetapi, berbagai jenis hukuman itu itu baru sebatas wacana. Hukuman mati, hukuman kebun binatang dan hukuman kebiri hingga saat ini belum ada landasan hukumnya. Hukuman yang sudah ada landasannya adalah hukuman kurungan selama sepuluh tahun atau lima belas tahun. Masyarakat harus menerima, hukuman kurungan itulah yang akan digunakan Polisi untuk menjerat pemerkosa (yang bukan manusia).