Monday, June 6, 2016

Bagaimana Cara Mengatasi Perilaku Buruk Pengguna Jalan Raya

Pada tanggal 29 Mei kemarin, Operasi Patuh Candi telah usai. Operasi lalu lintas yang dilaksanakan mulai dari tanggal 16 Mei 2016 tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Sebagai bagian dari masyarakat saya merasa senang. 

Bagaimanapun saya merupakan pengguna jalan raya yang mendambakan adanya situasi yang tertib, patuh dan disiplin di sepanjang jalan yang saya lalui.

Namun ada sesuatu  ingin saya usulkan kepada pihak yang terkait. Menurut saya,selain mengadakan operasi Patuh, Operasi Zebra, Operasi Ketupat dan lain-lain, perlu adanya pemahaman yang sama antara petugas dan masyarakat tentang apa yang dimaksud dengan ketertiban, kepatuhan dan disiplin lalu lintas. 

Dalam pemahaman saya sendiri, apa yang dimaksud dengan ketertiban, kepatuhan dan disiplin tentu mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. 

Saya percaya, petugas lalu lintas sangat memahami tentang UU tersebut. 

Pertanyaannya. apakah masyarakat memahami UU tersebut ?

Untuk mengetahui jawabannya, tidak ada cara lain kecuali mengadakan survei. 

Untuk itu saya pernah mengadakan wawancara kecil-kecilan dengan beberapa teman dan tetangga dengan mengajukan pertanyaan sederhana. 

1. Apa maksud dari markah jalan berupa garis putus dan garis lurus ?
2. Jika di pertigaan yang sama besar, kendaraan manakah yang harus didahulukan ?

Mau tahu apa jawaban mereka ?

Rata-rata mereka tidak bisa menjawab dengan tepat.

Selain itu, untuk mengetahui apakah mereka mengerti perihal UU Lalu Lintas, cobalah duduk sebentar di pinggir jalan raya kemudian perhatikan situasi jalan raya. Anda akan melihat betapa riuhnya jalan raya, mulai dari pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm lalu mobil yang ugal-ugalan tanpa menghiraukan markah jalan. 

Saya berani menjawab mereka nggak ngerti tentang UU no 22 tahun 2009. 

Ketidakmengertian masyarakat inilah yang menjadi sebab mengapa kerap terjadi perdebatan antara petugas dan pelanggar. Petugas melaksanakan tugas berdasar UU, sementara pelanggar menggunakan landasan waton ngeyel

Perdebatan kusir macam itu harus segera diakhiri.

Perilaku buruk pengguna jalan raya tak selesai hanya dengan operasi lalu lintas.

Segera adakan sosialisasi yang rutin tentang UU Lalu Lintas !











Monday, March 7, 2016

Inilah Tarif Penerbitan SIM Berdasar Peraturan Pemerintah

Menurut anda berapakah tarif penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM )?

Ternyata tarif penerbitan SIM ditentukan bukan menurut anda atau tetangga anda, tetapi menurut pemerintah. Tentu saja pemerintah yang kami maksud adalah Pemerintah Republik Indonesia, bukan pemerintah Malaysia apalagi pemerintah Amerika Serikat.

Tarif penerbitan SIM tertulis dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010
Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penjelasan tarif tersebut dimulai dari  Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi :

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b. pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator;
c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
d. penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
e. penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
g. penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
h. penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
i. penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j. penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
k. penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
l. denda pelanggaran lalu lintas.

lalu ayat 2 yang berbunyi, 

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Dan di bawah ini ringkasan lampiran Peraturan Pemerintah tersebut yang ada hubungannya dengan tarif penerbitan SIM : 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Regident Pengemudi 

SIM Golongan A 
Baru  Rp120.000 
Perpanjangan Rp80.000 

SIM Golongan B I 
Baru Rp120.000 
Perpanjangan Rp80.000 

SIM Golongan B II 
Baru Rp120.000 
Perpanjangan Rp80.000 

SIM Golongan C 
Baru Rp100.000 
Perpanjangan Rp75.000 

SIM Golongan D 
Baru Rp50.000 
Perpanjangan Rp30.000 

Internasional (dulu dibuat di IMI)
Baru Rp250.000 
Perpanjangan Rp225.000 

Klinik mengemudi 
Baru Rp50.000 
Perpanjangan Rp50.000 

PNBP Regident Kendaraan Bermotor   

STNK 
Roda 2 & 3 Rp50.000 
Roda 4 / < Rp75.000 
Pengesahan Rp. 0,-

STCK 
Roda 2 & 3 Rp25.000 
Roda 4 / < Rp25.000 

TNKB 
Roda 2 & 3 Rp30.000 
Roda 4 / < Rp50.000 

BPKB Baru 
Roda 2 & 3 Rp80.000 
Roda 4 / < Rp100.000 

BPKB Balik Nama (dulu tidak ada)
Roda 2 & 3 Rp80.000 
Roda 4 / < Rp100.000 

Mutasi kendaraan (dulu tidak ada)
Roda 2 & 3 Rp75.000 
Roda 4 / < Rp75.000 

Berlaku mulai tanggal 26 Juni 2010 

sumber : 
Hukum Online

AKP I Nyoman Bratasena

Monday, October 26, 2015

Peran Lembaga Pendidikan dalam Pengaturan Lalu Lintas

Beberapa hari yang lalu rekan-rekan Guru di sekolah saya mengikuti sosialisasi  Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Pada tahun pelajaran 2015/2016 ini, UU tersebut diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) kelas empat Sekolah Dasar hingga siswa kelas enam. Terang saja, sebagai orang yang mendambakan ketertiban lalu lintas di jalan raya, saya menyambut hal tersebut dengan gembira. Kebijakan tersebut merupakan bentuk sosialisasi lalu lintas yang cukup efektif dan efisien. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan mampu memperbaiki situasi lalu lintas, mencegah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya  yang bisa berakibat fatal.
Menurut saya, integrasi UULAJ ke dalam mata pelajaran Pkn memiliki tujuan jangka pendek maupun jangka panjang. Tujuan jangka pendek yaitu untuk memberikan pemahaman tentang dasar-dasar lalu lintas kepada peserta didik dan mencegah siswa-siswi Sekolah Dasar mengendarai kendaraan bermotor. Tujuan jangka panjang yaitu untuk menertibkan lalu lintas yang pada saat ini sangat semrawut.

Situasi lalu lintas di berbagai ruas jalan di Kabupaten Grobogan memang sungguh mencemaskan. Pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat terkadang menganggap diri mereka layaknya pembalap di sirkuit, padahal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 15 huruf b disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. Ada juga ulah pengendara sepeda motor yang bertingkah seenaknya, misalnya ingin berbelok ke kanan, mereka menyalakan lampu sein ke kanan, tetapi mereka justru berbelok ke kiri, padahal aturan berbelok yang benar sudah diatur dalam UU no 22 tahun 2009 Pasal 112 (1) .

Belum lagi perihal ketidaktahuan pengendara membaca markah jalan atau sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pengendara juga belum mengetahui perihal prioritas pengendara di persimpangan (pasal 113). Ditambah lagi, arogansi klub motor yang bertindak bak pemilik jalan, bunyi knalpot yang berisik, hingga mengendarai kendaraan bermotor tanpa mengenakan helm. Juga, semakin banyaknya orang tua yang mengizinkan anak-anak usia SD mengendarai sepeda motor yang bukan hanya membahayakan diri sendiri tetapi membahayakan pengguna jalan yang lain. Semua itu merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang berakibat pada kesemrawutan jalan, ketidaknyamanan berkendara, dan yang lebih parah bisa menyebabkan korban jiwa.
Mengenai aturan berkendara di jalan raya sesungguhnya sudah dipaparkan secara gamblang dalam UULAJ. Akan tetapi dengan melihat realita yang saya sebutkan di atas, saya ragu sudahkah para pengendara kendaraan bermotor itu membaca Undang-Undang tersebut. Jika sudah, kenapa mereka masih nekat melakukan pelanggaran. Sementara, jika belum, kenapa mereka sampai belum membaca UU yang dibuat pada tahun 2009 tersebut?. Pada kedua situasi tersebut, sosialisasi UULAJ kepada masyarakat perlu digalakkan secara lebih intensif.

Dengan demikian, sosialisasi Lalu Lintas dengan melibatkan lembaga pendidikan layak untuk didukung. Diharapkan hal tersebut dapat memberi banyak manfaat bagi kehidupan sosial kemasyarakatan, tidak hanya berlalu lintas saja. UULAJ yang diajarkan pada peserta didik mulai dari siswa kelas empat Sekolah Dasar ini bisa menjadi awal perkenalan mereka dengan ilmu hukum. Dengan mempelajarinya, peserta didik secara perlahan akan memahami apa hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia (WNI). Ini merupakan bekal untuk menjalankan kehidupan berdasarkan aturan UU yang berlaku di Indonesia. Khususnya Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.