Sunday, March 13, 2016

Bung Karno Memperingati 50 Tahun Wafatnya Karl Marx

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia memang selalu menarik untuk dipelajari, Bukan hanya sebagai materi pelajaran di sekolah, lebih dari mempelajari sejarah akan mampu mempengaruhi pola pikir generasi selanjutnya. Salah satu fakta sejarah yang sebelumnya tertutup rapat adalah bagaimana hubungan antara Bung Karno dan Karl Marx.

Kedua tokoh tersebut selama 32 tahun berkuasanya orde baru memiliki persamaan, diharamkan untuk dipelajari pemikirannya. Efek dari pengharaman ini sangat dahsyat, baik Sukarno maupun Karl Marx dianggap "musuh" pemerintah saat itu. Korban dari pengharaman ini tentu saja adalah generasi selanjutnya. Mereka alergi terhadap kedua tokoh tersebut.

Generasi muda saat ini, bahkan yang mengaku dirinya Pancasilais hasil didikan  orde baru tentu akan kaget bukan kepalang manakala mereka membuka lembar-demi lembar sejarah Bung Karno. bagaimana tidak, selama ini Pancasila kerap dibenturkan dengan kominis, tetapi dalam karya-karya yang ditulis Bung Karno, dalam setiap sepak terjang Bung Karno memerdekakan bangsa, beliau kerap menggunakan teori-teori yang dikemukakan Karl Marx.

Tak heran begitu tingginya penghargaan Bung Karno terhadap Karl Marx, beliau menulis secara khusus tentang peringatan wafatnya Karl Marx dalam Fikiran Rakyat 83 tahun silam,


F.R (Fikiran Ra’jat, ed) nomor yang sekarang ini adalah mendekati 14 Maret 1933. Pada hari itu, maka genap 50 tahun yang lalu, yang Karl Marx menutup matanya buat selama-lamanya.
Marx dan Marxisme!

Mendengar perkataan ini, -begitulah dulu pernah saya menulis-, mendengar perkataan ini, maka tampak sebagai suatu bayangan di penglihatan kita gambarnya berduyun-duyun kaum yang mudlarat dari segala bangsa dan negeri, pucat muka dan kurus badan, pakaian berkoyak-koyak; tampak pada angan kita dirinya pembela dan kampiun si mudlarat tadi, seorang ahli pikir yang ketetapan hatinya dan keinsyafan akan kebiasannya mengingatkan kita pada pahlawan dari dongeng-dongeng kuno Jermania yang sakti dan tiada terkalahkan itu, suatu manusia yang “geweldig”, yang dengan sesungguh-sungguhnya bernama “datuk” pergerakan kaum buruh, yakni Heinrich Karl Marx.

Dari muda sampai wafatnya, manusia yang hebat ini tiada berhenti-hentinya membela dan memberi penerangan pada si miskin, bagaimana mereka itu sudah menjadi sengsara, dan bagaimana jalannya mereka itu akan mendapat kemenangan: tiada kesal dan capainya (lelahnya, ed.) ia bekerja dan berusaha untuk pembelaan itu: selagi duduk diatas kursinya, dimuka meja tulisnya, begitulah ia pada 14 Maret 1883, -lima puluh tahun yang lalu (tulisan ini dimuat pada tahun 1933, ed.)-, melepaskan nafasnya yang penghabisan.

Seolah-olah mendengarkanlah kita dimana-mana negeri suaranya mendengung sebagai guntur, tatkala ia dalam tahun 1847 berseru: “E, Kaum Proletar semua negeri, kumpullah menjadi satu.” Dan sesungguhnya! Riwayat dunia belum pernah menemui ilmu dari satu manusia, yang begitu cepat masuknya dalam keyakinannya satu golongan di dalam pergaulan hidup, sebagai ilmunya kampiun kaum buruh ini. Dari puluhan menjadi ratusan, dari ratusan menjadi ribuan dari ribuan menjadi laksaan, ketian, jutaan… begitulah jumlah pengikutnya bertambah-tambah. Sebab, walaupun teori-teorinya sangat sukar dan berat bagi kaum pandai, maka “amat gampanglah teorinya itu dimengerti oleh kaum yang tertindas dan sengsara, yakni kaum melarat kepandaian yang berkeluh kesah itu”.

Berlainan dengan sosialis-sosialis lain, yang mengira bahwa cita-cita sosialisme itu dapat tercapai dengan cara pekerjaan bersama antara buruh dan majikan, berlainan dengan umpamanya: Ferdinand Lassalle, yang teriaknya ada suatu teriak perdamaian, maka Karl Marx, yang dalam tulisan-tulisannya tidak satu kali memakai kata kasih atau kata cinta, membeberkanlah paham pertentangan klas: paham klassentrijd, paham perlawanan zonder (tanpa, ed.) damai sampai habis-habisan. Dan bukan itu saja! Ilmu Dialektik Materialisme, ilmu statika dan dinamikanya kapitalisme, ilmu Verelendung, -semua itu adalah “jasanya” Marx. Dan meskipun musuh-musuhnya, terutama kaum anarkis, sama menyangkal jasa-jasanya Marx yang kita sebutkan diatas ini, meskipun lebih dulu, di dalam tahun 1825, Adolphe Blanqui sudah “menjawil-jawil” ilmu Historis Materialisme itu, meskipun teori harga lebih itu sudah lebih dulu dilahirkan oleh ahli-ahli pikir sebagai Sismondi dan Thompson, -maka toh tak dapat disangkal, bahwa dirinya Karl Marx lah yang lebih mendalamkan dan lebih menjalarkan teori-teori itu, sehingga “kaum melarat kepandaian yang berkeluh kesah itu” dengan gampang segera mengertinya.

Mereka dengan gampang mengerti, seolah-olah suatu soal yang “sudah mustinya begitu”-, segala seluk-beluknya harga lebih: bahwa kaum borjuis lekas menjadi kaya karena kaum proletar punya tenaga yang tak terbayar. Mereka dengan gampang mengerti seluk-beluknya Historis Materialisme: bahwa urusan rezekilah yang menentukan segala akal pikiran dan budi pekertinya riwayat dan manusia. Mereka dengan gampang mengerti seluk-beluknya dialektika: bahwa perlawanan klas adalah suatu keharusan riwayat, dan bahwa oleh karenanya, kapitalisme adalah “menggali sendiri liang kuburnya”.

Begitulah teori-teori yang dalam dan berat itu dengan gampang saja masuk di dalam keyakinan kaum yang merasakan stelsel (sistem, ed.) yang “diteorikan” itu, yakni di dalam keyakinannya kaum yang perutnya senantiasa keroncongan. sebagai tebaran benih yang ditebarkan oleh angin kemana-mana dan tumbuh pula dimana ia jatuh, maka benih Marxisme ini berakar dan subur bersulur dimana-mana. Benih yang ditebar-tebarkan di Eropa itu sebagian telah diterbangkan pula oleh taufan jaman ke arah khatulistiwa, terus ke Timur, jatuh di kanan kirinya sungai Sindu dan Gangga dan Yang Tse dan Hoang Ho, dan di kepulauan yang bernama kepulauan Indonesia.

Nasionalisme di dunia Timur itu lantas “berkawinlah” dengan Marxisme itu, menjadi satu nasionalisme baru, satu ilmu baru, satu itikad baru, satu senjata perjuangan yang baru, satu sikap hidup yang baru. Nasionalisme-baru inilah yang kini hidup di kalangan Rakyat Marhaen Indonesia.
Karena ini, Marhaen pun, pada hari 14 Maret 1933 itu, wajiblah berseru:
Bahagialah yang wafat 50 tahun berselang!

Fikiran Ra’jat, 1933

sumber : Dapur.Sukarno.org


Wednesday, December 2, 2015

Memetik Pelajaran dari Pengadilan Rakyat di Denhaag Belanda

Konsekuensi dari dipilihnya demokrasi sebagai bentuk pemerintahan di Indonesia adalah semakin luasnya ruang bagi masyarakat untuk berpendapat dan berekspresi. Kebebasan tersebut memberikan kesempatan bagi rakyat untuk turut serta mengatur pemerintahan dengan mekanisme yang sudah disepakati. Kebebasan tersebut bagaimanapun juga dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.

Dalam catatan sejarah, kelahiran Republik Indonesia pada tahun 1945 merupakan awal berlakunya demokrasi di Indonesia. Tercatat, Indonesia pernah menganut demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila (orde baru) dan sekarang demokrasi pasca Orde Baru. Sebelumnya, Indonesia dikuasai oleh Raja-raja nusantara dan yang paling mengenaskan adalah pada saat dipimpin oleh Kerajaan Belanda, rakyat diperlakukan sewenang-wenang oleh Raja/ Ratu saat itu.

Untuk itulah, para pemimpin bangsa termasuk Bung Karno dan Bung Hatta memandang bahwa sistem kerajaan sudah harus diganti dengan sistem demokrasi yang dianggap lebih memberikan rasa keadilan bagi rakyat. Tentu saja gagasan para pendiri bangsa tersebut sudah melewati pelbagai pertimbangan. Meskipun risikonya adalah memupus tradisi feodal kerajaan di nusantara yang sudah berlangsung turun temurun.

Kebebasan rakyat dalam berpendapat merupakan cita-cita Bung Karno. Berlembar-lembar tulisan yang ditulisnya melegitimasi hal tersebut. Buku-buku semacam Di Bawah Bendera Revolusi dan Penyambung Lidah Rakyat merupakan bukti akan pentingnya suara rakyat bagi terselenggaranya negara yang adil dan makmur.

Kekuasaan rakyat itu jugalah yang menjadi landasan Bung Karno pada saat menggagas Pancasila-yang di kemudian hari justru digunakan orde baru untuk untuk mereduksi nilai-nilai Pancasila dan menihilkan peran penggagasnya.


Puncak keberhasilan demokrasi di sebuah negara ditandai dengan diakomodasinya suara rakyat dalam penentuan kebijakan. Rakyat juga tidak dihantui dengan ketakutan pada saat menyuarakan aspirasinya meskipun aspirasi tersebut bersifat kritik bahkan oposisi terhadap pemerintah yang berkuasa.

Jika pemerintah masih menganggap sepi aspirasi rakyat, patut dipertanyakan apakah Indonesia ini menganut sistem Kerajaan  atau Negara Republik yang berdemokrasi? Atau apakah Indonesia benar benar menggunakan Pancasila sebagai dasar negara?

Untuk menjawab beragam pertanyaan di atas, cara terbaik adalah dengan mengamati realita kehidupan demokrasi di negara ini. Ada banyak contoh yang bisa dicari, akan tetapi ada satu contoh paling hangat yang sempat menarik perhatian khalayak pemerhati politik dan demokrasi di Indonesia. Contoh tersebut adalah peristiwa digelarnya Pengadilan Rakyat Internasional di Denhaag, Belanda. Pengadilan tersebut mendapat tanggapan beragam dari pelbagai kalangan.

Ada yang pro dan kontra dengan peristiwa tersebut. Kalangan yang kontra menganggap bahwa Belanda lebih berhak untuk disidang atas kejahatan yang pernah dilakukan oleh Westerling. Pernyataan ini menyiratkan kesan bahwa Belanda terlibat penuh dalam penyelenggaraan Pengadilan Rakyat Internasional. Pendapat lain, tidak selayaknya permasalahan dalam negeri diselesaikan di luar negeri. Ada juga yang beranggapan bahwa para aktivis tersebut merupakan musuh negara. Pernyataan yang terakhir mungkin benar apabila Indonesia menganut sistem otoriter atau totaliter yang tidak menyediakan ruang bagi perbedaan.

Sementara itu, bagi yang pro, peristiwa tersebut merupakan hal yang wajar sebagai upaya mencari keadilan yang tidak bisa diperoleh di negara Indonesia.

Sesuai dengan upaya untuk mewujudkan demokrasi yang seadil-adilnya, nampaknya kita perlu memilih pendapat khalayak yang pro terhadap pengadilan rakyat tersebut.

Apa yang dilakukan para aktivis tersebut sebenarnya telah melalui proses perjalanan yang panjang. Selama ini, mungkin saja mereka sudah mencoba mencari keadilan dengan menyuarakan aspirasinya kepada Pemerintah berupa permintaan untuk menyelidiki kasus september 1965. Akan tetapi, suara mereka tidak ditanggapi. Akhirnya mereka mencoba menyuarakan aspirasinya melalui dunia internasional.

Ke depan, bukan tidak mungkin jika pemerintah maupun wakil rakyat terus mengabaikan aspirasi rakyat, mereka akan menyalurkan aspirasinya ke dunia internasional. Agar hal tersebut tidak terjadi, Pemerintah sebaiknya mengambil langkah penting untuk mewujudkan demokrasi yang seadil-adilnya di Indonesia. Demokrasi yang berkeadilan akan membuat masyarakat merasa nyaman tinggal di Indonesia.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia perlu segera menegakkan tiang penyangga demokrasi yaitu Alamund (Sri Wuryan, 2006: 84-85) :

1. Kekuasaan Mayoritas
2. Hak-Hak Minoritas
3. Kedaulatan Rakyat
4.  Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah
5. Jaminan Hak Asasi Manusia
6.  Pembatasan pemerintahan secara konstitusionil
7. Nilai- Nilai Toleransi, Pragmatisme, Kerja Sama, dan Mufakat
8.  Persamaan didepan Hukum
9.  Proses Hukum yang Wajar
10. Pemilihan yang Bebas dan Jujur
11. Pluralisme Sosial, Ekonomi, dan Politik

Tiang-tiang penyangga demokrasi ternyata bukan hanya keterlibatan rakyat dalam pemilu semata, ada sepuluh faktor lain yang wajib terpenuhi. Kesebelas hal tersebut perlu segera disosialisaikan kepada rakyat, selain untuk memenuhi hak rakyat, juga merupakan upaya untuk mempercepat pencapaian tujuan didirikannya Republik Indonesia.

referensi :
http://1965tribunal.org/id
http://dapur.sukarno.org/demokrasi-politik-dan-demokrasi-ekonomi/
http://internasional.kompas.com/read/2015/11/12/11291751/Salah.Kaprah.soal.Pengadilan.Rakyat.1965.di.Belanda
http://sayyidanchiam.blogspot.co.id/2012/12/analisis-kondisi-demokrasi-di-indonesia.html
http://teoripolitik.com/sejarah-demokrasi-di-indonesia/