Konsekuensi dari dipilihnya demokrasi sebagai bentuk pemerintahan di Indonesia adalah semakin luasnya ruang bagi masyarakat untuk berpendapat dan berekspresi. Kebebasan tersebut memberikan kesempatan bagi rakyat untuk turut serta mengatur pemerintahan dengan mekanisme yang sudah disepakati. Kebebasan tersebut bagaimanapun juga dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.
Dalam catatan sejarah, kelahiran Republik Indonesia pada tahun 1945 merupakan awal berlakunya demokrasi di Indonesia. Tercatat, Indonesia pernah menganut demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila (orde baru) dan sekarang demokrasi pasca Orde Baru. Sebelumnya, Indonesia dikuasai oleh Raja-raja nusantara dan yang paling mengenaskan adalah pada saat dipimpin oleh Kerajaan Belanda, rakyat diperlakukan sewenang-wenang oleh Raja/ Ratu saat itu.
Untuk itulah, para pemimpin bangsa termasuk Bung Karno dan Bung Hatta memandang bahwa sistem kerajaan sudah harus diganti dengan sistem demokrasi yang dianggap lebih memberikan rasa keadilan bagi rakyat. Tentu saja gagasan para pendiri bangsa tersebut sudah melewati pelbagai pertimbangan. Meskipun risikonya adalah memupus tradisi feodal kerajaan di nusantara yang sudah berlangsung turun temurun.
Kebebasan rakyat dalam berpendapat merupakan cita-cita Bung Karno. Berlembar-lembar tulisan yang ditulisnya melegitimasi hal tersebut. Buku-buku semacam Di Bawah Bendera Revolusi dan Penyambung Lidah Rakyat merupakan bukti akan pentingnya suara rakyat bagi terselenggaranya negara yang adil dan makmur.
Kekuasaan rakyat itu jugalah yang menjadi landasan Bung Karno pada saat menggagas Pancasila-yang di kemudian hari justru digunakan orde baru untuk untuk mereduksi nilai-nilai Pancasila dan menihilkan peran penggagasnya.
Puncak keberhasilan demokrasi di sebuah negara ditandai dengan diakomodasinya suara rakyat dalam penentuan kebijakan. Rakyat juga tidak dihantui dengan ketakutan pada saat menyuarakan aspirasinya meskipun aspirasi tersebut bersifat kritik bahkan oposisi terhadap pemerintah yang berkuasa.
Jika pemerintah masih menganggap sepi aspirasi rakyat, patut dipertanyakan apakah Indonesia ini menganut sistem Kerajaan atau Negara Republik yang berdemokrasi? Atau apakah Indonesia benar benar menggunakan Pancasila sebagai dasar negara?
Untuk menjawab beragam pertanyaan di atas, cara terbaik adalah dengan mengamati realita kehidupan demokrasi di negara ini. Ada banyak contoh yang bisa dicari, akan tetapi ada satu contoh paling hangat yang sempat menarik perhatian khalayak pemerhati politik dan demokrasi di Indonesia. Contoh tersebut adalah peristiwa digelarnya Pengadilan Rakyat Internasional di Denhaag, Belanda. Pengadilan tersebut mendapat tanggapan beragam dari pelbagai kalangan.
Sementara itu, bagi yang pro, peristiwa tersebut merupakan hal yang wajar sebagai upaya mencari keadilan yang tidak bisa diperoleh di negara Indonesia.
Sesuai dengan upaya untuk mewujudkan demokrasi yang seadil-adilnya, nampaknya kita perlu memilih pendapat khalayak yang pro terhadap pengadilan rakyat tersebut.
Apa yang dilakukan para aktivis tersebut sebenarnya telah melalui proses perjalanan yang panjang. Selama ini, mungkin saja mereka sudah mencoba mencari keadilan dengan menyuarakan aspirasinya kepada Pemerintah berupa permintaan untuk menyelidiki kasus september 1965. Akan tetapi, suara mereka tidak ditanggapi. Akhirnya mereka mencoba menyuarakan aspirasinya melalui dunia internasional.
Ke depan, bukan tidak mungkin jika pemerintah maupun wakil rakyat terus mengabaikan aspirasi rakyat, mereka akan menyalurkan aspirasinya ke dunia internasional. Agar hal tersebut tidak terjadi, Pemerintah sebaiknya mengambil langkah penting untuk mewujudkan demokrasi yang seadil-adilnya di Indonesia. Demokrasi yang berkeadilan akan membuat masyarakat merasa nyaman tinggal di Indonesia.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia perlu segera menegakkan tiang penyangga demokrasi yaitu Alamund (Sri Wuryan, 2006: 84-85) :
1. Kekuasaan Mayoritas
2. Hak-Hak Minoritas
3. Kedaulatan Rakyat
4. Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah
5. Jaminan Hak Asasi Manusia
6. Pembatasan pemerintahan secara konstitusionil
7. Nilai- Nilai Toleransi, Pragmatisme, Kerja Sama, dan Mufakat
8. Persamaan didepan Hukum
9. Proses Hukum yang Wajar
10. Pemilihan yang Bebas dan Jujur
11. Pluralisme Sosial, Ekonomi, dan Politik
Tiang-tiang penyangga demokrasi ternyata bukan hanya keterlibatan rakyat dalam pemilu semata, ada sepuluh faktor lain yang wajib terpenuhi. Kesebelas hal tersebut perlu segera disosialisaikan kepada rakyat, selain untuk memenuhi hak rakyat, juga merupakan upaya untuk mempercepat pencapaian tujuan didirikannya Republik Indonesia.
referensi :
http://1965tribunal.org/id
http://dapur.sukarno.org/demokrasi-politik-dan-demokrasi-ekonomi/
http://internasional.kompas.com/read/2015/11/12/11291751/Salah.Kaprah.soal.Pengadilan.Rakyat.1965.di.Belanda
http://sayyidanchiam.blogspot.co.id/2012/12/analisis-kondisi-demokrasi-di-indonesia.html
http://teoripolitik.com/sejarah-demokrasi-di-indonesia/