Friday, March 11, 2016

Wakil Bupati Grobogan Terpilih Edy Maryono Meninggal Dunia

Pada hari jumat, 11 Maret 2016 tiba-tiba saya mendapat informasi dari rekan. Katanya  Wakil Bupati Grobogan terpilih Edy Maryono meninggal dunia.
Membaca kabar tersebut, saya melakukan pengecekan dan penelusuran.
Dari Tribunnews dikabarkan :

 "Wakil Bupati Grobogan terpilih, Edy Maryono, menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Yakkum Purwodadi, Jumat (11/03/2016) pagi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, Edy yang menjadi pasangan Sri Sumarni ini meninggal dunia akibat serangan jantung.

"Bapak masuk Yakkum saat subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Pagi ini sekitar pukul 06.30 WIB meninggal dunia karena terkena jantung. Jantungnya dipacu menggunakan alat hingga dua jam," kata Kabag Humas Pemkab Grobogan, Ayong Muchtarom.
Hingga berita ini diunggah, jenazah Edy Maryono masih berada di ruang ICU RS Yakkum. Sejumlah pelayat terus berdatangan ke RS yang berada di pusat kota Purwodadi."

Saya menghaturkan bela sungkawa atas meninggalnya Bapak Edy Maryono, semoga arwahnya diterima Tuhan YME.

Tuesday, November 24, 2015

Pidato Mendikbud Anies Baswedan Di Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2015

Tertulis di bawah ini, pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Anies Baswedan untuk Guru di Indonesia pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2015.


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ibu dan Bapak Guru yang saya muliakan,

Semoga Ibu dan Bapak Guru berada dalam kondisi sehat, bahagia dan selalu dalam lindungan-Nya. Di Hari Guru ini, izinkan saya atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas semua pengabdian Ibu dan Bapak Guru. Tugas dan tanggung jawab Ibu dan Bapak Guru amat besar, namun izinkan saya menyampaikan bahwa tanggung jawab besar ini janganlah dipandang sebagai beban tapi sebagai kehormatan. Ibu dan Bapak Guru mendapat kehormatan untuk menumbuhkan generasibaru yang tercerdaskan.

Ibu dan Bapak Guru sekalian,
Republik ini dirintis dan didirikan oleh kaum terdidik. Mereka adalah generasi baru di zamannya yang merasakan pengajaran, pendidikan dan pencerahan. Mereka sangat sadar atas manfaat langsung pendidikan dan karena itulah mencerdaskan kehidupan bangsa mereka tetapkan sebagai sebuah amanah yang harus ditunaikan. Sebuah pesan tegas bahwa kunci kemajuan bangsa ini ada pada kualitas manusianya. Ibu dan Bapak Gurulah yang berada di garda terdepan mewakili seluruh bangsa dalam menjalankan amanah itu. Tiap tutur, tiap langkah dan tiap karya Ibu dan Bapak Guru adalah ikhtiar untuk mencerdaskan bangsa.

Orangtua, yang adalah pendidik pertama dan utama, dan pun mereka memercayakan pada Ibu dan Bapak Guru untuk turut mendidik anak-anaknya. Mari kita ingat pula, mereka bukan sekadar anak-anak, namun mereka adalah wajah masa depan bangsa ini. Ibu dan Bapak Gurulah orang pertama yang berkesempatan melihat dari dekat wajah masa depan negeri ini. 

Ibu dan Bapak Guru yang saya hormati,
Ki Hadjar Dewantara menyebut tempat belajar sebagai taman. Istilah itu meneguhkan tekad bahwa pendidikan memang harus menjadi sebuah proses pembelajaran menyenangkan walau penuh tantangan. Pendidikan tidak boleh terasa sebagai penderitaan. Sekolah harus terasa menyenangkan.
Sekolah menyenangkan adalah sekolah di mana semua ikut terlibat, baik guru, siswa maupun orangtua ikut mendukung pembelajaran bersama dan menjadi teladan bagi komunitasnya. Sekolah menyenangkan adalah sekolah yang memberikan pembelajaran bermakna, bermanfaat dan relevan dengan kehidupan siswa serta kebutuhan masyarakat. Sekolah menyenangkan bukanlah sekolah tanpa tantangan, melainkan justru sekolah yang memberikan ragam pilihan dan tingkatan tantangan kepada guru dan siswa yang juga beragam.

Sekolah menyenangkan hanya bisa terjadi bila guru pun terus belajar, serta terus berkarya. Karya-karya Ibu dan Bapak Gurulah yang akan terus mengembangkan senyum anak-anak kita. Karya-karya Ibu dan Bapak Guru yang membuat lonceng masuk sekolah layaknya pertanda dimulainya sebuah petualangan menyenangkan di sekolah.

Untuk mengimbangi keteguhan guru dalam berkarya, pemerintah juga berikhtiar akan terus memberikan ruang bagi guru untuk terus berkarya, untuk mengembangkan diri. Mari kita terus mengembangkan diri secara mandiri maupun secara bersama-sama.

Pemerintah menyadari bahwa masih ada berbagai pekerjaan rumah terkait Guru yang harus kami tuntaskan. Insya Allah itu semua akan terus menerus kami perbaiki. Di saat yang sama mari kita sama-sama memastikan bahwa semua ikhtiar kita benar-benar dipusatkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menumbuhkan semua potensi anakanak kita hingga mereka bukan sekadar bisa meraih, tapi bisa melampaui cita-citanya.

Dalam kesempatan peringatan Hari Guru ini saya ingin mengajak Ibu dan Bapak Guru untuk sama-sama menunjukkan pada bangsa tercinta ini bahwa guru Indonesia adalah guru pembelajar. Guru yang selalu hadir sebagai pendidik dan pemimpin bagi anak didiknya. Guru yang hadir mengirimkan pesan harapan. Guru yang makin menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme dan keceriaan.
Mari kita teguhkan ikhtiar Ibu dan Bapak Guru, ikhtiar kita bersama untuk terus belajar dan mengembangkan diri. Kita terus belajar dan mengembangkan diri bukanlah untuk pemerintah, bukanlah untuk kepala sekolah, dan bukanlah untuk kantor dinas, tapi memang sejatinya setiap pendidik adalah pembelajar.

Mari sama-sama kita kirimkan pesan kepada seluruh komponen bangsa ini, bahwa guru mulia karena karya! Hanya dari guru yang terus belajar dan berkarya akan muncul generasi pembelajar sepanjang hayat yang terus menerus berkontribusi pada masyarakat dan lingkungannya.
 Pada setiap kata yang kami tuliskan, ada pahala guru. Pada setiap karya yang kami lakukan, ada sidik jari jasa guru. Apresiasi kami bagi seluruh Guru, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, atas semua inspirasi dan karya yang dipancarkan di ruang-ruang pembelajaran. Dengan rendah hati atas nama pemerintah, saya ingin kembali sampaikan rasa hormat dan terima kasih sedalamnya. Selamat Hari Guru dan selamat berkarya!

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam Hangat
Ttd

Anies Baswedan


Cara Mengetahui Rekap Penggunaan Dana BOS

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah :

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Agar tujuan tersebut tercapai, pengawasan terhadap jalannya penggunaan dana BOS wajib dilakukan oleh masyarakat. Untuk itu untuk mengetahui Rekap Penggunaan Dana BOS di setiap Sekolah Dasar perkomponen, masyarakat bisa mengakses laporan Rekap Penggunaan Dana BOS melalui : 

http://lapor.bos.kemdikbud.go.id/report/rekap_penggunaan

Langkah-langkah jika ingin mengetahui penggunaan Dana BOS tiap SD :

1. Tentukan Provinsi


2. Pilih Kabupaten

3. Pilih Jenjang
4. Pilih Status
5. PIlih Sekolah
6. Pilih Tahun 
7. Pilih Filter

Hasil akhirnya seperti pada gambar di bawah ini :





Monday, November 23, 2015

Permendikbud tentang Dapodik Segera Disusun Kemendikbud RI

Aplikasi Data Pokok Pendidikan atau yang lebih dikenal dengan dapodik tampaknya akan menjadi aplikasi yang sangat penting bagi Kemdikbud. Sejak diluncurkan beberapa tahun yang lalu, Dapodik sudah dimanfaatkan Kemdikbud untuk pelbagai program Pendidikan, mulai dari pendataan siswa tidak mampu sampai dengan pendataaan peserta ujian. Selain itu Dapodik juga telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, di antaranya penyaluran tunjangan guru, Bantuan Operasional Sekolah, dan Ujian Nasional.

Dan yang mengejutkan, selain dimanfaatkan oleh Kemendikbud, institusi lain juga menggunakan Dapodik untuk menunjang program dan kebijakannya antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dewan Perwakilan Rakyat, dan Unicef

Dengan banyaknya manfaat yang diambil dari peluncuran dapodik  dan atas berbagai pertimbangan, Kemdikbud memandang perlu disusun dasar hukum yang kuat yang secara khusus mengatur Dapodik. Selama ini program Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berjalan berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Untuk memperkuat landasan hukum tersebut, maka disusunlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Dapodik.
Permekdikbud tentang Dapodik

Menurut Kurniawan, Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga kini draft Permendikbud tersebut telah dibahas beberapa kali.

Dalam draft Permendikbud tentang Dapodik, Dapodik didefinisikan sebagai ‘suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.’


Peran Operator Sekolah

Berkaitan dengan definisi yang tertulis dalam draft Permendikbud tersebut, Operator sekolah memegang peran penting. Operator sekolah sebagai garda terdepan yang bertugas memasukkan data PTK, peserta didik, kondisi sekolah dan data penting lainnya wajib memahami petunjuk dan cara kerja yang benar.  Tujuannya agar data yang dikirim ke pangkalan data Kemdikbud adalah data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga bisa dimanfaatkan tidak hanya oleh kemdikbud tapi juga instansi lain yang membutuhkan.

Di lain pihak, dengan adanya dasar hukum yang secara khusus mengatur tentang Dapodik, tidak menutup kemungkinan dalam draft Permendikbud tersebut akan ada Bab yang membahas tentang operator sekolah, misalnya berkaitan dengan petunjuk teknis yang jelas atau tentang berapa honor atau gaji yang berhak diterima Operator sekolah. Atau paling tidak ada reward yang berhak diterima operator sekolah. Hal tersebut juga tidak kalah penting sebab operator juga wajib diatur berdasarkan aturan hukum yang jelas. Jika sudah ada aturan baku tentang berapa honor yang berhak diterima operator sekolah, tentu akan mendukung keseriusan para operator sekolah dalam menjalankan tugas.

Untuk itu selain ditunggu oleh pihak yang memanfaatkan dapodik, keberadaan Permendikbud juga sangat ditunggu oleh operator sekolah.


Sambutan Ketua Umum PGRI dalam Peringatan HGN 2015 dan HUT PGRI ke 70

Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh. Pada awal sambutan ini, marilah kita bersama-sama mengucapkan salam guru, salam PGRI, dan salam solidaritas. Yang saya hormati Bapak Gubernur…, Bapak Bupati…, Bapak Walikota…., Bapak/lbu para Pejabat Sipil, TNI, dan Polri, Segenap Pengurus PGRI, para undangan, serta anggota PGRI di seluruh tanah air yang berbahagia,
Puji dan syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan nikmat yang dilimpahkan kepada kita, sehingga pada hari ini kita bersama dapat melaksanakan upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2015 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 PGRI.

Tanggal 25 November 2015, tujuh puluh tahun yang lalu, PGRI lahir pada saat Kongres Guru Indonesia di Surakarta yang juga disebut Kongres Guru I. PGRI lahir dari kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan para guru, dosen, tenaga kependidikan, para pensiunan guru, dan para pegawai Kementerian Pendidikan dan Pengajaran yang baru didirikan. Dengan semangat proklamasi 17 Agustus 1945 yang menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia, mereka bersatu untuk mengisi kemerdekaan.

Dengan lahirnya PGRI, maka segala bentuk perbedaan dan potensi perpecahan kelompok guru sepakat untuk dihapuskan. Ketika itu, puluhan organisasi guru sepakat membentuk satu-satunya organisasi profesi guru, yaitu PGRI, untuk itu kemudian membangun kekuatan bersama antaranggota, agar kuat dan berwibawa untuk mengawal mutu pendidikan dan memperjuangkan profesi guru dan tenaga kependidikan pada umumnya.

Tahun ini, tepat tujuh puluh tahun usia PGRI, usia yang matang sebagai organisasi profesi, organisasi perjuangan, dan organisasi ketenagakerjaan yang dikenal sebagai jati diri organisasi sejak awal berdirinya tahun 1945. Perayaan ke-7 dasawarsa kali ini dirayakan dengan berbagai kegiatan untuk memantapkan PGRI sebagai organisasi profesi guru dengan puncak acara di tingkat nasional akan dilaksanakan apda 13 Desember 2015 di stadion Utama, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta yang dihadiri oleh 100.000 (seratus ribu) guru dan tenaga kependidikan dari seluruh Indonesia.

Selengkapnya, silakan download Sejarah Singkat dan Sambutan Ketum PB PGRI - HGN 2015 dan HUT PGRI ke-70



Friday, November 20, 2015

Aplikasi E-Dupak - Andalan BKN untuk Penilaian dan Penetapan Angka Kredit.

Tidak lama lagi, BKN akan meluncurkan sistem aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-Dupak) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian. Aplikasi ini diluncurkan dengan tujuan untuk mendukung dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi. Efisiensi adalah ukuran tingkat penggunaan sumber daya dalam suatu proses. Semakin hemat/sedikit penggunaan sumber daya, maka prosesnya dikatakan semakin efisien. Proses yang efisien ditandai dengan perbaikan proses sehingga menjadi lebih murah dan lebih cepat. Sementara, efektivitas adalah ukuran tingkat pemenuhan output atau tujuan proses. Semakin tinggi pencapaian target atau tujuan proses maka dikatakan proses tersebut semakin efektif. Proses yang efektif ditandai dengan perbaikan proses sehingga menjadi lebih baik dan lebih aman.

Peluncuran Aplikasi E-Dupak ditandai dengan  penyelenggarakan Workshop Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN, Selasa (17/11/2015) di Ruang Data Kantor Pusat BKN.

Gambar 1. Workshop E-Dupak
Sekretaris Utama Usman Gumanti berharap aplikasi ini terus diperbaiki agar lebih baik lagi. ”Aplikasi ini harus terus dikembangkan agar penilaian penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien,” katanya saat pembukaan workshop.

Apabila nanti sistem Aplikasi E-Dupak ini sudah diluncurkan, sistem ini akan bermanfaat sebagai sarana untuk mengawasi dan mengendalikan administrasi analis kepegawaian di BKN.

Selain mempermudah BKN dalam mengawasi, menganalisis dan mendata, aplikasi E-Dupak ini juga mempermudah PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Bidang Kepegawaian

Pemanfaatan teknologi Informasi yang dilakukan oleh pelbagai lembaga negara membuktikan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan nawacita yang dirumuskan oleh Presiden Jokowi, terutama pada butir ke dua. 

Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

dan butir ke empat

Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Hal tersebut merupakan kabar baik bagi rakyat Indonesia yang mendambakan pemerintahan yang bersih dan baik (good governance dan clean governance).

Sebagaimana yang kita ketahui, sebelum meluncurkan E-Dupak, BKN telah meluncurkan aplikasi E-PUPNS. Aplikasi ini berguna untuk menyimpan database Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Dengan memanfaatkan jaringan internet yang tersebar di seluruh nusantara, setiap Pegawai Negeri Sipil (baik dikerjakan sendiri maupun melalui operator sekolah) diberi hak untuk mengisi sendiri databasenya melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Fenomena ini semakin membuktikan adanya Web.2.0, dimana publik bisa terlibat/ interaktif dalam sebuah website. BKN telah memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan keakuratan data.

Lalu sekarang, dengan peluncurkan  aplikasi E-Dupak,  menambah lagi bentuk pemanfaatan teknologi informasi oleh Badan Kepegawaian Nasional dalam bidang pendataan kepegawaian di Indonesia. Berarti, dalam sistem manajemen yang saat ini sudah dikembangkan oleh BKN, teknologi informasi telah menjadi bagian penting untuk mendukung kinerja BKN.

Semangat dan kinerja segenap jajaran BKN yang telah membangun sistem yang mempermudah PNS layak untuk mendapat apresiasi dari pihak yang terkait. Meskipun untuk itu PNS harus terlibat aktif dan mau tidak mau harus menguasai kemampuan dasar Teknologi informasi.

Selain semua itu, pemanfaatan teknologi informasi bisa memangkas birokrasi yang tidak efektif, tidak efisien dan terkadang bertele-tele.

sumber artikel : Sistem Aplikasi e-DUPAK, Permudah Proses Usul Penetapan Angka Kredit





Monday, November 16, 2015

Sejarah Hari Guru Nasional 25 November

Selain disibukkan dengan kegiatan UKG 2015, pada bulan November ini, Guru di Indonesia akan memeringati hari Guru Nasional yang jatuh pada setiap tanggal 25 November. Untuk itu agar peringatan tersebut agak lebih bermakna, para Guru perlu mengetahui sejarah Guru di Indonesia.

Prakemerdekaan

Sejarah guru di Indonesia dimulai sejak zaman kolonial Belanda.  Pada tahun 1912 di bawah pemerintahan kolonial Belanda, para tokoh yang berkecimpung dalam dunia pendidikan mendirikan sebuah organisasi profesi yang diberi nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). Organisasi guru ini memiliki anggota dari berbagai aktivis pendidikan meliputi Guru Bantu, GUru Desa, Mantri Guru (Kepala Sekolah) dan penilik sekolah yang bekerja di sekolah-sekolah tanah air.

Seiring dengan semakin tingginya semangat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meraih kemerdekaan, organisasi ini berkembang pesat . Pada 1932 organisasi ini berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).

Pascakemerdekaan

Momentum proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang  juga dimanfaatkan para pegiat pendidikan tanah air. Mereka yang tergabung dalam PGI menyelenggarakan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24 - 25 November 1945. Kongres yang berlangsung selama dua hari di kota Surakarta ini melahirkan ikrar untuk mendukung NKRI. Dalam kongres itu pula nama organisasi PGI diubah lagi menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia.
Logo PGRI

Dalam artikel yang tertulis  disitus resmi PGRI, karena jasa dan perjuangan yang telah dilakukan oleh para guru di tanah air, maka Pemerintah RI melalui Kepres No 78 Tahun 1994 menetapkan tanggal berdirinya PGRI sebagai Hari Guru Nasional.

Keppres itu juga diperkuat dengan lahirnya Undang-undang  Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menetapkan tanggal 25 November setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Guru Nasional, yang kerap diperingati bersamaan dengan ulang tahun PGRI.

dari berbagai sumber


Sunday, November 15, 2015

PGRI Banyumas Menolak Hasil UKG diumumkan

Sesuai jadwal, pelaksanaan UKG akan berakhir pada 27 November 2015. Setelah kegiatan tersebut selesai, muncul rumor bahwa pemerintah akan mengumumkan hasil UKG tersebut  melalui pelbagai media. Diharapkan, masyarakat akan mengetahui hasil UKG tersebut.

Beberapa kalangan menilai, hal tersebut cukup positif  dalam rangka transparansi dan demokratisasi dunia pendidikan. Dalam era keterbukaan seperti ini, masyarakat berhak menerima informasi yang berhubungan dengan publik. Ditambah pula, masyarakat terutama orang tua/ wali murid bisa mengetahui bagaimana kualitas Guru pendidik putra-putrinya.
Meskipun demikian, kalangan lain menilai bahwa kualitas guru tidak bisa dilihat semata-mata dari hasil UKG. Ada banyak faktor lain yang menentukan kualitas guru.

Salah satu pihak yang menolak rencana pengumunan UKG adalah kalangan Guru yang tergabung dalam PGRI Kabupaten Banyumas,

Penolakan tersebut bukannya tanpa alasan. Ketua PGRI Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo,mengungkapkan hasil uji kompetensi merupakan hak para guru, sehingga tidak perlu menjadi konsumsi publik. Apalagi ini menyangkut kepercayaan terhadap para guru.

”Bagaimana kalau hasil uji kompetensinya rendah, tentu hal ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap guru. Maka dari itu, kami menolak kalau hasil UKG dipublikasikan,” kata dia.

Gambar 1. Suasana UKG
Dalam kesempatan lain, pada lingkup yang lebih luas, forum persatuan guru nasional, PGRI juga mengisyaratkan penolakan pelaksanaan UKG.  Bahkan sejak awal, melalui ketuanya, Sulistiyo mengatakan pihaknya menerima pelaksanaan uji kompetensi guru, asalkan untuk pemetaan saja. Menurutnya proses seleksi untuk memperoleh tunjangan profesi membutuhkan sejumlah persyaratan panjang yang harus dipenuhi guru.

"Kesejahteraan guru dipertaruhkan hanya pada satu kali ujian tulis bernama uji kompetensi. Padahal, syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sudah dipenuhi," kata Sulistiyo.

Hasil UKG tidak diumumkan ke publik


Berbagai rumor tersebut dibantah oleh Dirjen GTK, Pranata. Dia menjelaskan hasil UKG hanya akan diumumkan kepada pihak yang berkepentingan namun tidak untuk dipublikasikan ke publik.

"Kita tidak akan memberikan hasil UKG kepada orang tua dan siswa. Yang jelas hasil UKG bisa dipublikasikan, tetapi yang tidak melanggar Keterbukaan informasi Publik.

Pernyataan tersebut tentu melegakan bagi PGRI, tetapi mungkin kurang memuaskan bagi pihak yang ingin mengetahui hasil UKG. Keterbukaan Informasi publik memang memberikan hak bagi rakyat untuk menerima informasi. Dasar hukum hal tersebut adalah pasal 28F UUD 1945, 
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Juga dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Akan tetapi perlu dimengerti bahwa tidak semua informasi bisa disebarkan kepada publik.

sumber :
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/guru-tolak-hasil-ukg-dipublikasikan/
http://jetjetsemut.blogspot.co.id/2015/11/hasil-ukg-tidak-diumumkan-ke-publik.html
http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4824

Saturday, November 14, 2015

Informasi Tentang UKG Susulan - Jadwal dan Syarat

Di beberapa daerah, Uji Kompetensi Guru (UKG) sudah mulai dilaksanakan, Hingga hari ini, diperkirakan sudah ada 527ribu yang mengikuti UKG. Diawali sejak tanggal 9 November, kegiatan ini dijadwalkan akan berakhir pada 27 November 2015. Semua guru yang tercatat dalam daftar peserta UKG wajib mengikuti kegiatan ini. Tercatat, ada sejumlah 2.587.253 guru yang mengikuti UKG 2015 ini.

Lalu bagaimana jika ada Guru yang tidak bisa mengikuti ukg ini. Berdasarkan pedoman UKG disebutkan tidak ada ujian susulan.

Peserta yang tidak dapat mengikuti UKG pada tanggal yang ditentukan, tidak ada ujian susulan dan peserta dapat mengikuti UKG pada tahun berikutnya. (halaman 18)

Bagi peserta yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan tidak ada ujian susulan dan yang bersangkutan dapat mengikuti UKG tahun berikutnya. (halaman 32)


Akan tetapi, berdasarkan informasi valid dari beberapa media pendidikan, peserta UKG yang belum bisa mengikuti UKG, bisa mengikuti Ujian susulan.

Berdasarkan surat dari Ditjen GTK No. 8787/B/PR/2015 tanggal 6 November 2015 disebutkan bahwa pihak Kemendikbud masih memberi kesempatan UKG susulan kepada guru yang berhalangan hadir maupun karena mapel yang diujikan tidak sesuai.

Namun, masih ada beberapa guru yang belum tercatat sebagai peserta UKG karena beberapa alasan. misalnya guru yang terkendala karena tengah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG),studi banding kepala sekolah, diklat, hingga sedang pendidikan S2

Berikut syarat dan ketentuan pelaksanaan UKG Susulan 2015 :
1.   Melakukan pendataan peserta UKG susulan, penandaan TUK, dan penandaan jadwal dengan menggunakan aplikasi UKG yang sudah disediakan dengan batas waktu sampai dengan tanggal 27 November 2015.
2.   Ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG susulan adalah sebagai berikut :
a.   Guru yang telah menjadi peserta UKG, tetapi salah menetapkan mata pelajaran
b.   Guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama
3.   Penentuan mata pelajaran dalam keikutsertaan UKG adalah sebagai berikut :
a.   Guru yang meiliki 2 sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya
b.   Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan ketentuan berikut :
-     Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mapel UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mapel yang diampunya
-     Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006, mapel UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya
4.   Melakukan koordinasi dengan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK terkait teknis pelaksanaan UKG susulan
5.   Jadwal persiapan (pendataan peserta) dan pelaksanaan UKG susulan secara terperinci sebagaimana terlampir

Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan UKG Susulan selengkapnya adalah sebagai berikut :

1.   Rapat Koordinasi 13-14 November 2015
2.   Publikasi Data Peserta UKG Susulan melalui AP2UKG 16 November 2015
3.   Guru melapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota 16-25 November 2015
4.   Penambahan Data Baru (mekanisme akan diinformasikan melalui aplikasi AP2UKG) 16-25 November 2015
5.   Verifikasi dan Validasi 16-25 November 2015
6.   Penetapan TUK untuk UKG susulan 16-25 November 2015
7.   Penandaan TUK 20-27 November 2015
8.   Penandaan Jadwal 20-27 November 2015
9.   Sinkronisasi data peserta UKG Susulan ke server UKG 28-30 November 2015
10. Pelaksanaan UKG Ssusulan 7-11 Desember 2015.

sumber :

http://blogomjhon.blogspot.com/2015/11/syarat-ketentuan-mengikuti-ukg-susulan.html
http://kabar24.bisnis.com/read/20151110/255/490691/jumlah-peserta-susulan-diumumkan-setelah-ukg-selesai

Saturday, November 7, 2015

Kisi-Kisi Soal UKG SD 2015 PDF

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyakTempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.

Semua Guru  baik yang PNS maupun honorer, baik yang sudah sertifikasi maupun belum akan mengikuti sertifikasi ini. Diharapkan seluruh peserta UKG antusias untuk mengikuti Ujian ini. Mengingat, tujuan diselenggarakan UKG ini adalah untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa.
Secara umum UKG merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas dunia pendidikan sehingga mampu menghasilkan manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang sudah dirumuskan dalam UU Sisdiknas.

Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru.

Kisi-kisi UKG SD 2015

Untuk itu, demi mempersiapkan diri dalam menghadapi UKG 2015, para guru sekolah dasar wajib melengkapi diri dengan pengetahuan yang akan diujikan. Memahami materi bisa dilakukan dengan memelajari kisi-kisi UKG SD 2015 yang sudah dirumuskan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Kisi-kisi tersebut akan membantu para guru sekolah dasar untuk mengerjakan soal dengan benar dan mengantongi nilai maksimal.

Di bawah ini merupakan kisi-kisi bagi Guru Sekolah Dasar dalam bentuk file PDF :
1. KISI-KISI SOAL UKG 2015 KOMPETENSI PROFESIONAL PAKET KEAHLIAN BAHASA JAWA SD
2. KISI-KISI SOAL UKG SD KELAS RENDAH
3. KISI-KISI SOAL UKG SD KELAS TINGGI
4. KISI-KISI SOAL UKG SD PENJASKES


Tuesday, November 3, 2015

Biaya dan Petunjuk Legalisasi Ijazah Universitas Terbuka

Berikut ini informasi tentang biaya dan petunjuk legalisasi ijazah Universitas Terbuka. Akan tetapi sebelum anda semua membacanya, terlebih dahulu perlu membaca informasi perihal apakah sebenarnya maksud dari legalisasi.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, legalisasi adalah pengesahan menurut undang-undang atau hukum. Menurut Depkumham, legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah. Persamaan di antara keduanya adalah adanya kata sah. Kalau begitu bisa disimpulkan bahwa maksud dari legalisasi adalah mengesahkan sesuai dengan aslinya.
Lalu apa perbedaan antara legalisasi dan legalisir? legalisir merupakan bentuk tidak baku, bahasa yang benar menurut para pakar hukum dan bahasa indonesia adalah legalisasi.
Selanjutnya mari kita baca informasi perihal biaya dan petunjuk legalisasi ijazah UT. Dasar penetapan biaya ini adalah Keputusan Rektor Universitas Terbuka Nomor 2440/UNI31/KEP/2015 tentang Tarif Layanan  Legalisasi Ijazah di Lingkungan Universitas Terbuka. 


Selain mengetahui tarif legalisasi ijazah UT, penting juga untuk mengetahui prosedur dan petunjuk legalisasi ijazah di UT. Petunjuknya adalah sebagai berikut
referensi;http://ut.ac.id

Tuesday, October 27, 2015

Batas Akhir Pendataan EPUPNS diundur Februari 2016

Kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sejak bulan september kemarin sibuk mengisi PUPNS agaknya boleh sedikit bernafas lega, pasalnya batas akhir pendataan PUPNS yang semula hingga bulan Desember 2015 diundur hingga bulan Februari 2016. Pengunduran ini, kemungkinan besar disebabkan karena masih sedikitnya data PNS yang berhasil nasuk di database PUPNS. Sedikitnya data yang masuk tersebut bisa jadi disebabkan karena website EPUPNS milik BKN pada satu bulan pertama peluncuran masih sering terjadi error, belum stabil dan loading lama.

Hal tersebut sesuai dengan pengalaman saya, pada saat meregistrasi dan mengisi formulir PUPNS. Pada saat proses pengisian formulir, terkadang bahkan sering sekali website tiba-tiba logout sendiri. Atau ketika isian akan disimpan tiba-tiba website down

Akan tetapi, setelah dilakukan berbagai evaluasi oleh Tim pembuat website, kini pengisian formulir ePUPNS sudah berjalan dengan lancara. Solusi yang dilakukan oleh pihak terkait adalah diberlakukannya kebijakan di antaranya :
1. Penjadwalan pengisian yang dibagi berdasarkan wilayah kerja. Jadwal lengkap pengisian silakan unduh pada akhir artikel ini

2. Pengunduran pendataan PUPNS hingga akhir Februari 2015. Meskipun demikian, sesuai yang tertulis pada website resmi PUPNS, batas akhir pendataan ePUPNS masih mengacu pada Perka BKN nomor 19 tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015yaitu hingga akhir Desember 2015 sampai ada pemberitahuan resmi lebih lanjut dari Kepala BKN. Adapun isi Perka yang menyatakan penjadwalan tersebut adalah :

"JADWAL PELAKSANAAN E-PUPNS TAHUN 2015 :
1.      Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
2.      Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.

3.      Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015."


Link Download : 

1. Download Jadwal ePUPNS
2. Download Perka BKN nomor 19 tahun 2015