Pilkada Grobogan akan dihelat pada
9 Desember 2015. Peristiwa demokrasi ini memiliki agenda utama memilih Bupati
dan Wakil Bupati Grobogan periode 2016-2021 sekaligus menandai akan berakhirnya
kepemimpinan Bupati Grobogan periode sebelumnya.
Pada Pilkada tahun ini, KPU Grobogan
telah menetapkan dua bakal calon bupati-wakil bupati yang akan berebut suara yaitu
pasangan Sri Sumarni, S.H., M.M. dan Edy Maryono, SH., MM. dan pasangan H. Icek
Baskoro, S.H.,M.H. dan H.Sugeng Prasetyo,S.E.,M.M. Pasangan pertama didukung oleh
PDIP, PKB, Partai Hanura dan PAN sedangkan
pasangan kedua didukung oleh Golkar ,Partai Nasdem, dan Partai Gerindra.
Pasangan Sri Sumarni - Edy Maryono mendaftar di KPU pada Senin, 27
Juli 2015. Pasangan Icek Baskoro - Sugeng
Prasetyo, meskipun sudah terlihat hadir di KPU pada 27 Juli 2015, mereka baru mendaftar
pada Selasa, 28 Juli 2015. Kabar angin yang berhembus tentang pencalonan Ady Setyawan
ternyata tidak terbukti. Hingga batas waktu pendaftaran berakhir, Direktur PDAM Grobogan tersebut tidak kunjung tiba.
Siklus lima tahunan ini disambut
dengan gegap gempita oleh bakal calon bupati-wakil bupati dan partai pendukungnya.
Ditandai dengan antusiasme dari parpol pendukung dengan berramai-ramai mengarak
calonnya mendaftar ke kantor KPU Grobogan di jalan Letjen S.Parman 2 Purwodadi. Bahkan,
untuk itu Satlantas Polres Grobogan perlu menutup jalan di sekitar kantor KPU
Grobogan.
Jauh hari sebelumnya, di berbagai
tempat strategis di wilayah Kabupaten Grobogan juga sudah mulai bermunculan
spanduk, baliho dan banner MMT bergambar calon bupati dan wakil bupati.
Yang menarik, sarana transportasi umum juga tak luput menjadi media untuk
memperkenalkan bakal calon bupati : di kaca belakang dan bagian depan angkutan
kota dan bus, tertempel stiker besar bergambar foto bakal calon bupati-wakil
bupati peserta Pilkada Grobogan.
Pertanyaannya kemudian, apakah seluruh
warga Grobogan juga merasakan antusiasme yang sama dengan mereka?
Atmosfer antusiasme Pilkada akan memenuhi
langit Grobogan apabila masyarakat Grobogan mendapat pemahaman yang utuh
tentang Pilkada dan demokrasi. Pemahaman tersebut bisa diperoleh masyarakat melalui
pendidikan politik yang menjadi dasar penyelenggaraan demokrasi yang jujur dan
adil. Pendidikan politik sesuai dengan
Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 pasal
1 adalah proses pembelajaran dan
pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pihak
yang selama ini bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pendidikan politik
di Indonesia termasuk di Grobogan adalah partai politik. Melaksanakan pendidikan politik merupakan fungsi dan kewajiban dari partai politik sebagaimana ditegaskan dalam UU nomor 2 tahun 2008 pasal 11 ayat 1 di mana di situ disebutkan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan
masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam UU
yang sama pada pasal 13 pada huruf e juga disebutkan bahwa partai politik
berkewajiban melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik
anggotanya.
Atas dasar semua itu, pelaksanaan pendidikan politik merupakan
pekerjaan penting yang perlu diprioritaskan oleh partai, tidak hanya pada saat
menjelang pemilu, tetapi dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan politik harus berlangsung secara terus
menerus dan berkesinambungan.
Pendidikan politik berperan sangat
penting dalam memperlancar pelaksanaan demokrasi Pancasila yang baik di Grobogan.
Pendidikan ini akan mampu memberikan kesadaran pada masyarakat Grobogan bahwa
mereka sebenarnya memiliki pengaruh penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Ini juga akan menjelaskan dimanakah posisi mereka dalam sistem
demokrasi yang berlaku di Indonesia. Kekeliruan warga melihat posisinya sendiri
dalam sistem demokrasi akan berdampak buruk bagi Kabupaten Grobogan dan tentu
saja bagi warga sendiri.
Rakyat termasuk masyarakat Grobogan perlu memahami bahwa demokrasi
memiliki aturan yang berbeda dengan aturan pada zaman kerajaan atau zaman
penjajahan. Pada zaman kerajaan, rakyat tidak diberi hak untuk mengatur
pemerintahan, hanya raja sang penguasa mutlak, rakyat hanya wajib sendika dawuh atas titah raja. Sedangkan pada zaman
penjajahan, rakyat harus patuh pada perintah Gubernur Jenderal dan bawahannya.
Hal tersebut berlangsung selama ratusan tahun di bumi nusantara ini.
Kemudian, pada 17 Agustus 1945 lahirlah
mukjizat yang diperjuangkan dengan berdarah-darah oleh Proklamator, para pahlawan
dan rakyat dengan berdirinya Republik Indonesia. Mukjizat yang bernama
demokrasi ini memberi hak kepada rakyat
untuk ikut memikirkan nasib bangsanya dan melakukan tindakan melalui mekanisme
yang sudah ditetapkan.
Demokrasi memberikan kesempatan
bagi siapapun untuk menjadi pemimpin. Ini merupakan bentuk kebebasan yang tidak
didapatkan pada era kerajaan atau penjajahan. Pada era kerajaan, pemimpin
dilahirkan oleh istri raja. Pada era penjajahan, pemimpin ditunjuk oleh
penjajah. Pada era demokrasi, pemimpin dilahirkan oleh rahim rakyat sendiri
melalui pemilu.
Bagi masyarakat Grobogan, perhelatan Pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang
akan menjadi hari bersejarah ketika mereka mengembaan tugas mulia untuk memilih
pemimpinnya. Ini akan menjadi momentum untuk melahirkan pemimpin yang bermoral
Pancasila yang berpihak pada kepentingan masyarakat Grobogan, bukan hanya pemimpin yang
menjadi pelayan bagi segelintir orang. Jika bupati terpilih hanya melayani
keluarga atau golongannya saja, penyelenggaraan Pilkada Grobogan menjadi
sia-sia.