Wednesday, May 11, 2016

Inilah Motif Sesungguhnya di Balik Peristiwa 1965

Riuhnya pemberitaan media perihal Partai Komunis Indonesia akhir-akhir ini membuat saya tergerak untuk sekali lagi menambah keriuhan tersebut dengan memberi perspektif lain tentang PKI dengan dimulai dari bagaimana tokoh nasional Indonesia terilhami ideologi Marxisme.

Bagaimanapun Karl Marx memiliki peran yang tidak boleh dilupakan dalam proses kemerdekaan bangsa Indonesia. Ideologi marxisme digemari dan dijadikan teori perjuangan tokoh bangsa ini di masa lalu. Beberapa tokoh nasional seperti Tan Malaka, Amir Syarifudin dan Sukarno merupakan tokoh Marxisme terkemuka Indonesia. Bung Karno bahkan pernah mengatakan, " Marxisme adalah isi dada saya." 

Dalam pidato tentang Pancasila yang disampaikan dalam berbagai kesempatan, Dalam Kursus Presiden Sukarno tentang Pancasila di Istana Negara, Tanggal 3 September 1958, beliau mengatakan, "Maka saya berkata kepada saudara­- saudara yang datang di situ: Kalau dus ingin memahami betul marhaenisme, – ini saya menyimpang sebentar -, harus mema­hami dua hal. Lebih dulu memahami marxisme, apakah marxisme itu, satu. Dan kedua memahami keadaan-keadaan di Indonesia. "

Masih dalam pidato yang sama beliau juga menolak dengan keras anggapan bahwa marxisme itu anti Tuhan, " Ada orang yang dengan gampang berkata: O, marxisme itu adalah materialisme. Marxisme adalah historis materialisme. Se­lalu dilupakan perkataan “historis”. Marxisme adalah dus anti Tu­han. Mana kitab marxisme yang berkata bahwa marxisme itu anti Tuhan? "

Selain itu, kesungguhan beliau sejak muda dalam mempelajari Marxisme juga diungkapkan dalam Penyambung Lidah Rakyat, "..Pada waktu anak-anak muda yang lain asyik memadu cinta, aku meringkuk dengan Das Kapital. "

Jika generasi muda mau meluangkan sedikit waktu untuk membaca buku yang ditulis oleh Bung Karno, mereka akan mengerti bahwa bapaknya Megawati tersebut adalah seorang Marxisme. Marhaenisme yang merupakan ideologi yang diciptakannya adalah Marxisme yang dicocok-cocokkan dengan kondisi Indonesia. Fakta tersebutlah yang selama ini ditutup-tutupi orde baru. Alih-alih menceritakan kebenaran tentang Bung Karno sebagai seorang marxisme, Orde Baru justru menggambarkan bahwa Bung Karno hanya sesosok tokoh yang penuh mistik, kegaiban dan klenik. Jika sudah seperti itu, lenyaplah Bung Karno dengan Marxisme, dan Marhaenismenya.

Kemudian, pada tahun 1965 terjadi pembantaian terhadap tujuh Jenderal TNI Angkatan Darat. Setelah peristiwa itu, Partai Komunis Indonesia (PKI) dituding sebagai otak pembunuhan tersebut. Akibatnya sungguh mengerikan, ribuan orang yang dianggap PKI dibunuh. Selain simpatisan PKI, simpatisan PNI juga ikut menjadi sasaran kemarahan massa yang dendam atas pembunuhan 7 Jenderal TNI AD.

Untuk  mengenang semua itu, hari di mana terjadi pembunuhan tujuh Jenderal tersebut diperingati sebagai hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober. Akan tetapi, peringatan tersebut hanya satu dari upaya untuk menamatkan riwayat Partai yang pertama kali menggunakan nama Indonesia tersebut. Puncaknya pada tahun 1966 lahirlah TAP MPRS no XXV/1966 yang berisi pelarangan terhadap penyebaran ideologi Marxisme dan Leninisme. Maka, berakhir sudah nasib PKI.

Berbagai rentetan peristiwa menjelang naiknya Bapak H.M. Suharto ke tampuk kekuasaan mengundang dugaan bahwa adan rencana besar yang sistematis untuk melenyapkan PKI. Partai yang dipimpin DN Aidit ini dianggap partai yang paling mampu mengamalkan Marxisme di Indonesia. Untuk itulah pihak yang tidak menghendaki Marxisme tumbuh subur di Indonesia, menghendaki PKI dibubarkan.

Akan tetapi, sesungguhnya bukan PKI yang paling mampu mengamalkan Marxisme di Indonesia, melainkan Bung Karno. PKI bisa dianggap partai yang hanya sanggup mencontek konsep Negara komunis yang ada di Negara lain dengan mengabaikan perbedaan kondisi sosial, budaya dan psikologi masyarakat Indonesia, tetapi Bung Karno mampu menerapkan Marxisme di Indonesia dengan lebih baik. Beliau menggagas Marhaenisme. Beliau juga mencetuskan konsep Nasakom yang merupakan upaya untuk mempersatukan pelbagai ideologi, Nasionalisme, Agama dan Komunis. Lebih jauh lagi beliau juga berhasil membuat Pancasila diterima sebagai dasar negara oleh sidang BPUPKI saat itu.

Kesimpulan

Pro kontra perihal siapa yang menjadi target utama penghabisan ajaran Marx memang akan terus ada. Akan tetapi, apabila melihat keberhasilan seorang Bung Karno membumikan Marxisme di Indonesia. Saya yakin bahwa tujuan utama dari rangkaian peristiwa 1965 yang akhirnya menghasilkan TAP MPRS no XXV/1966 sesungguhnya adalah mencabut Bung Karno dan ideologinya hingga ke akar-akarnya. 

referensi : 


Wednesday, December 2, 2015

Memetik Pelajaran dari Pengadilan Rakyat di Denhaag Belanda

Konsekuensi dari dipilihnya demokrasi sebagai bentuk pemerintahan di Indonesia adalah semakin luasnya ruang bagi masyarakat untuk berpendapat dan berekspresi. Kebebasan tersebut memberikan kesempatan bagi rakyat untuk turut serta mengatur pemerintahan dengan mekanisme yang sudah disepakati. Kebebasan tersebut bagaimanapun juga dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.

Dalam catatan sejarah, kelahiran Republik Indonesia pada tahun 1945 merupakan awal berlakunya demokrasi di Indonesia. Tercatat, Indonesia pernah menganut demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila (orde baru) dan sekarang demokrasi pasca Orde Baru. Sebelumnya, Indonesia dikuasai oleh Raja-raja nusantara dan yang paling mengenaskan adalah pada saat dipimpin oleh Kerajaan Belanda, rakyat diperlakukan sewenang-wenang oleh Raja/ Ratu saat itu.

Untuk itulah, para pemimpin bangsa termasuk Bung Karno dan Bung Hatta memandang bahwa sistem kerajaan sudah harus diganti dengan sistem demokrasi yang dianggap lebih memberikan rasa keadilan bagi rakyat. Tentu saja gagasan para pendiri bangsa tersebut sudah melewati pelbagai pertimbangan. Meskipun risikonya adalah memupus tradisi feodal kerajaan di nusantara yang sudah berlangsung turun temurun.

Kebebasan rakyat dalam berpendapat merupakan cita-cita Bung Karno. Berlembar-lembar tulisan yang ditulisnya melegitimasi hal tersebut. Buku-buku semacam Di Bawah Bendera Revolusi dan Penyambung Lidah Rakyat merupakan bukti akan pentingnya suara rakyat bagi terselenggaranya negara yang adil dan makmur.

Kekuasaan rakyat itu jugalah yang menjadi landasan Bung Karno pada saat menggagas Pancasila-yang di kemudian hari justru digunakan orde baru untuk untuk mereduksi nilai-nilai Pancasila dan menihilkan peran penggagasnya.


Puncak keberhasilan demokrasi di sebuah negara ditandai dengan diakomodasinya suara rakyat dalam penentuan kebijakan. Rakyat juga tidak dihantui dengan ketakutan pada saat menyuarakan aspirasinya meskipun aspirasi tersebut bersifat kritik bahkan oposisi terhadap pemerintah yang berkuasa.

Jika pemerintah masih menganggap sepi aspirasi rakyat, patut dipertanyakan apakah Indonesia ini menganut sistem Kerajaan  atau Negara Republik yang berdemokrasi? Atau apakah Indonesia benar benar menggunakan Pancasila sebagai dasar negara?

Untuk menjawab beragam pertanyaan di atas, cara terbaik adalah dengan mengamati realita kehidupan demokrasi di negara ini. Ada banyak contoh yang bisa dicari, akan tetapi ada satu contoh paling hangat yang sempat menarik perhatian khalayak pemerhati politik dan demokrasi di Indonesia. Contoh tersebut adalah peristiwa digelarnya Pengadilan Rakyat Internasional di Denhaag, Belanda. Pengadilan tersebut mendapat tanggapan beragam dari pelbagai kalangan.

Ada yang pro dan kontra dengan peristiwa tersebut. Kalangan yang kontra menganggap bahwa Belanda lebih berhak untuk disidang atas kejahatan yang pernah dilakukan oleh Westerling. Pernyataan ini menyiratkan kesan bahwa Belanda terlibat penuh dalam penyelenggaraan Pengadilan Rakyat Internasional. Pendapat lain, tidak selayaknya permasalahan dalam negeri diselesaikan di luar negeri. Ada juga yang beranggapan bahwa para aktivis tersebut merupakan musuh negara. Pernyataan yang terakhir mungkin benar apabila Indonesia menganut sistem otoriter atau totaliter yang tidak menyediakan ruang bagi perbedaan.

Sementara itu, bagi yang pro, peristiwa tersebut merupakan hal yang wajar sebagai upaya mencari keadilan yang tidak bisa diperoleh di negara Indonesia.

Sesuai dengan upaya untuk mewujudkan demokrasi yang seadil-adilnya, nampaknya kita perlu memilih pendapat khalayak yang pro terhadap pengadilan rakyat tersebut.

Apa yang dilakukan para aktivis tersebut sebenarnya telah melalui proses perjalanan yang panjang. Selama ini, mungkin saja mereka sudah mencoba mencari keadilan dengan menyuarakan aspirasinya kepada Pemerintah berupa permintaan untuk menyelidiki kasus september 1965. Akan tetapi, suara mereka tidak ditanggapi. Akhirnya mereka mencoba menyuarakan aspirasinya melalui dunia internasional.

Ke depan, bukan tidak mungkin jika pemerintah maupun wakil rakyat terus mengabaikan aspirasi rakyat, mereka akan menyalurkan aspirasinya ke dunia internasional. Agar hal tersebut tidak terjadi, Pemerintah sebaiknya mengambil langkah penting untuk mewujudkan demokrasi yang seadil-adilnya di Indonesia. Demokrasi yang berkeadilan akan membuat masyarakat merasa nyaman tinggal di Indonesia.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia perlu segera menegakkan tiang penyangga demokrasi yaitu Alamund (Sri Wuryan, 2006: 84-85) :

1. Kekuasaan Mayoritas
2. Hak-Hak Minoritas
3. Kedaulatan Rakyat
4.  Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah
5. Jaminan Hak Asasi Manusia
6.  Pembatasan pemerintahan secara konstitusionil
7. Nilai- Nilai Toleransi, Pragmatisme, Kerja Sama, dan Mufakat
8.  Persamaan didepan Hukum
9.  Proses Hukum yang Wajar
10. Pemilihan yang Bebas dan Jujur
11. Pluralisme Sosial, Ekonomi, dan Politik

Tiang-tiang penyangga demokrasi ternyata bukan hanya keterlibatan rakyat dalam pemilu semata, ada sepuluh faktor lain yang wajib terpenuhi. Kesebelas hal tersebut perlu segera disosialisaikan kepada rakyat, selain untuk memenuhi hak rakyat, juga merupakan upaya untuk mempercepat pencapaian tujuan didirikannya Republik Indonesia.

referensi :
http://1965tribunal.org/id
http://dapur.sukarno.org/demokrasi-politik-dan-demokrasi-ekonomi/
http://internasional.kompas.com/read/2015/11/12/11291751/Salah.Kaprah.soal.Pengadilan.Rakyat.1965.di.Belanda
http://sayyidanchiam.blogspot.co.id/2012/12/analisis-kondisi-demokrasi-di-indonesia.html
http://teoripolitik.com/sejarah-demokrasi-di-indonesia/

Tuesday, October 27, 2015

Peran Partai Politik Dalam Menyukseskan Program Pembangunan Milenium

Pada bulan September 2008, Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) telah menetapkan Tujuan Pembangunan Milenium atau Millennium Development Goals (MDGs) yang wajib dilaksanakan oleh setiap negara anggotanya. MDGs ini memiliki delapan tujuan, delapan belas target, dan 48 indikator yang telah disusun oleh konsensus para ahli dari sekertariat PBB, Dana Moneter Internasional (IMF), Organisasi untuk Pembangunan dan Kerjasama Ekonomi (OECD) dan Bank Dunia. Kedelapan tujuan itu antara lain :
1.      Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan,
2.      Mencapai Pendidikan Dasar untuk Semua,
3.      Mendorong Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan,
4.      Menurunkan Angka kematian anak,
5.      Meningkatkan Kesehatan Ibu,
6.      Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit Menular Lainnya,
7.      Memastikan Keberlanjutan Lingkungan Hidup,
8.      Membangun Kemitraan Global untuk Pembangunan
Dilihat dari urgensi tiap-tiap tujuan tersebut, tampak bahwa Kedelapan MDGs tersebut diurutkan berdasarkan skala prioritas.
Apabila dirunut ke belakang, lahirnya program internasional yang dicanangkan oleh PBB tersebut didasari oleh munculnya permasalahan dalam pelbagai bidang kehidupan manusiayang tidak bisa diselesaikan oleh tiap-tiap Negara tanpa bekerja sama dengan negara lain. PBB, sebagai organisasi yang mewadahi semua negara di dunia memandang perlu dibentuk dan dicanangkan program nyata yang bisa menyelesaikan semua problema kehidupan umat manusia.
Contoh permasalahan dalam bidang kriminal yang tidak bisa diselesaikan oleh sebuah negara adalah kejahatan narkotika yang dimasukkan dalam kategori kejahatan transnasional yang hanya bisa diselesaikan dengan hukum internasional. Atau permasalahan lingkungan hidup seperti illegal loging, kebakaran hutan di satu negara, bisa berpengaruh terhadap negara lain.
Berangkat dari banyaknya permasalahan mendasar yang dihadapi oleh banyak negara tersebut, PBB sebagai organisasi tingkat dunia menganggap bahwa pencanangan delapan MDGs tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Konsekuensinya, Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB wajib melaksanakan semua program internasional tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi di negara Indonesia. Bagi Pemerintah Indonesia, langkah pertama dalam melaksanakan program PBB tersebut adalah dengan menyinkronkan program kerja PBB tersebut dengan kebijakan pemerintah, Undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Untuk itu sebelum merumuskan kebijakannya, Presiden Republik Indonesia bersama kabinetnya perlu membolak-balik lembar-lembar tujuan MDGs agar kebijakan yang dibuat pemerintah berjalan selaras dengan program PBB dan tidak melanggarnya. Akan tetapi, pembuatan kebijakan juga harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi negara, terutama permasalahan anggaran. Anggaran yang ada harus dioptimalkan untuk memilih prioritas yang paling penting dari kedelapan program PBB tersebut.
Di sisi lain, partai poltik yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten juga wajib membuat Undang-undang yang memperlancar MDGs. Apakah hanya cukup parpol di parlemen yang terlibat dalam program MDGs? Tidak. Partai politik bersama pemerintah juga wajib memastikan bahwa program MDGs tersebut terlaksana dengan baik di lapangan. Hal ini disebabkan karena parpol memiliki wewenang yang begitu besar dalam proses demokrasi di sebuah negara, termasuk Indonesia. Selain merumuskan undang-undang, parpol juga wajib memastikan bahwa demokrasi dan kegiatan politik berjalan dengan baik dan benar di Indonesia.
Lantas, MDGs yang mana yang menjadi prioritas pemerintah Republik Indonesia. Dalam pandangan saya, kedelapan poin MDGs tersebut merupakan program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia. Dengan susunan kabinet dan banyaknya lembaga yang ada di Indonesia, saya kira kedelapan poin MDGS tersebut bisa dilaksanakan secara bersamaan. Akan tetapi mengingat anggaran dana yang mungkin kurang mencukupi, tujuan yang perlu diprioritaskan terlebih dahulu adalah program nomor 1 dan 2.
Mengapa program tersebut perlu didahulukan? Angka kemiskinan di Indonesia masih terus meningkat akhir-akhir ini, apabila tidak segera diselesaikan, akan menimbulkan dampak langsung maupun tidak langsung. Dampak langsungnya adalah kelaparan yang bisa berakibat kematian, sementara dampak tidak langsungnya adalah maraknya kriminalitas di negara Indonesia.
Untuk itu menjadi tugas pemerintah dengan didukung oleh partai politik, baik yang pro pemerintah maupun yang mengambil sikap oposisi. Bagi partai politik pendukung pemerintah, bsia berjuang melalui parlemen dan membentuk lembaga penanggulangan kemiskinan. Semengara bagi parpol oposisi, bisa membentuk lembaga untuk mengontrol kinerja pemerintah dan parpol pendukungnya .

Sebagai contoh program pemerintah yang mendukung program MDGs nomor 1 (menanggulangi kemiskinan dan kelaparan) adalah adanya berbagai program sosial seperti Program Keluarga Harapan. Adapun tugas parpol oposisi pada situasi seperti ini adalah membentuk organisasi yang bersifat mengontrol dan memastikan bahwa program sosial tersebut tepat sasaran. Pada situasi ini masing-masing parpol telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Selayang Pandang Pendidikan Multukulturalisme di Indonesia

Ada hubungan erat  di antara Demokrasi, dan Pendidikan Multikulturalisme. Ini bisa dipahami dari definisi keduanya. Demokrasi 1adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Sementara, pendidikan multikulturalisme 2 dapat didefinisikan sebagai pendidikan untuk atau tentang keragaman kebudayaan dalam merespon perubahan demografis dan kultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan.
Dari pengertian demokrasi di atas, kita bisa memungut kata antara lain, kebebasan politik, hak, bebas dan setara. Sementara, dari definisi tentang pendidikan multikulturalisme terkandung makna keragaman. Hubungan di antara keduanya bisa dijelaskan dalam kalimat, pemahaman yang benar tentang keragaman merupakan sebuah hal yang wajib dipahami dan dilaksanakan dalam rangka menuju kehidupan demokrasi yang yang sehat dan beradab yang menghargai dan mengakomodasi kebebasan politik secara bebas dan setara. Ini berarti pendidikan multikulturalisme menjadi landasan penting yang dapat mempercepat laju demokrasi sebuah bangsa, dalam hal ini bangsa Indonesia.
Sebelum lebih jauh melihat implementasi pendidikan multikulturalisme, ada baiknya kita menengok ke belakang. Sejarah pendidikan multikulturalisme di Indonesia bisa dirunut pada kegigihan Bung Karno menemukan formula yang tepat untuk menggambarkan keragaman di Indonesia. Kegigihan tersebut membuahkan ungkapan monumental yaitu Bhinneka Tunggal Ika 3 yang diucapkan oleh Presiden Soekarno sendiri pada tanggal 22 Juli 1958 di Istana Negara, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Ini menandai bahwa perbedaan dan keragaman merupakan hal yang tidak menghalangi persatuan dan kesatuan.
Melalui sejarah pula, urgensi pendidikan multikulturalisme dalam rangka berdemokrasi juga bisa dipahami. Sejak awal, Republik Indonesia merupakan negara yang menggunakan demokrasi sebagai sistem bernegara. Berangkat dari itu, menjadi kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia untuk bersama-sama mempercepat laju demokrasi demi meneruskan cita-cita pendirian negara Republik Indonesia. Sebaliknya, menghambat laju demokrasi sama saja hendak menggagalkan tujuan pendirian Republik Indonesia.
Meskipun begitu, setelah tujuh puluh tahun Indonesia merdeka, hambatan terhadap proses pendidikan multikulturalisme masih saja terjadi. Apalagi sejak pemerintah Orde Baru berkuasa, perbedaan dan keragaman menjadi hal yang tabu kala itu. Hasil dari perbuatan orde baru tersebut masih bisa kita rasakan hingga sekarang.
Di berbagai tempat dan situasi, baik masyarakat maupun pemerintah masih belum sepenuhnya bisa menyadari bahwa sejak awal, bangsa Indonesia adalah bangsa yang multikultur. Yang lebih menyedihkan, adanya tindakan kriminal yang dilakukan sekelompok orang terhadap kelompok lain yang dianggap berbeda. Contohnya kasus pembakaran masjid di Papua dan kasus pembakaran masjid Ahmadiyah di Cikeusik.
Berdasarkan semua itu, penyelenggaraan pendidikan multikulturalisme menjadi sesuatu yang sangat mendesak. Sayangnya, keseriusan pemerintah dalam melaksanakan pendidikan multikulturalisme dirasa belum maksimal. Ini ditandai dengan : (1)belum adanya  landasan hukum yang cukup kuat untuk melaksanakan pendidikan multikulturalisme, (2) Di lapangan, keberadaan pendidikan multikulturalisme juga belum bisa dirasakan.
Undang-Undang yang dianggap menjadi landasan hukum pendidikan multikulturalisme adalah UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003. Akan tetapi menurut penulis, UU ini masih menimbulkan multitafsir terutama jika dikaitkan dengan pendidikan multikulturalisme. Harus ada UU yang secara implisit mewajibkan penyelenggaraan pendidikan tersebut.
Di lain pihak, dalam lingkungan pendidikan dasar di mana penulis beraktivitas sehari-hari, kurikulum pendidikan yang ada cenderung mengajarkan penyamaan berbagai karakter siswa yang pada dasarnya berbeda. Sistem pendidikan yang ada, belum mampu mengakomodasi keragaman yang dimiliki oleh peserta didik. Ini menyebabkan pendidik mau tidak mau harus menihilkan adanya perbedaan di kalangan peserta didik dan secara tidak langsung membenarkan asumsi bahwa semua peserta didik sama dalam segala hal.
Akhirnya, penulis tiba pada kesimpulan bahwa melaksanakan pendidikan multikulturalisme di Indonesia memang bukan hal yang mudah. Kultur dan budaya masa lalu bangsa Indonesia yang cenderung menolak adanya perbedaan menjadi masalah yang harus segera dicari solusinya. Di satu sisi, budaya menjadi identitas bangsa, akan tetapi di sisi lain, budaya bisa menjadi penghambat pendidikan multikulturalisme. Situasi ini menjadi pekerjaan rumah yang wajib diselesaikan dengan baik oleh pemerintah.
Catatan Kaki
1.      Wikipedia, “Demokrasi”.https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi, diakses pada tanggal 16 September 2015 pukul 02.00
2.      Hanum, Farida. Pentingnya Pendidikan Multikulturalisme dalam Mewujudkan Demokrasi di Indonesia.

3.       Kaskus. “Sejarah dan asal usul Bhinneka Tunggal Ika menjadi Semboyan Indonesia “, http://www.kaskus.co.id/thread/52ee07f4a3cb17674f8b4699/sejarah-dan-asal-usul-bhinneka-tunggal-ika-menjadi-semboyan-indonesia/1,diakses pada tanggal 16 September pukul 02.20.

Monday, October 26, 2015

Sudah Saatnya Tenaga Honorer Berpolitik

Di Kabupaten Grobogan, sudah bukan rahasia lagi jika besaran rupiah antara gaji PNS dan honorarium tenaga honorer (wiyata bakti) yang bekerja dalam satu instansi di sekolah-sekolah negeri terpaut jauh. Meskipun tugas yang mereka emban sama, lembaran rupiah di antara mereka ternyata berbeda.
Sudah lazim kita ketahui bahwa tenaga honorer baik guru maupun tenaga kependidikan memiliki hasil kerja yang nyata. Sama nyatanya dengan hasil kerja PNS. Misalnya , jika ada seorang Guru PNS yang memiliki jam kerja selama 24 jam, guru honorer juga memiliki jam kerja yang sama. Jika Guru PNS berangkat pukul tujuh pagi, tenaga honorer juga melakukan hal yang sama. Baik PNS maupun tenaga honorer turut berperan nyata dalam dunia pendidikan di Grobogan.
Lantas, bagaimana mungkin dengan jenis pekerjaan yang sama, tenaga honorer memiliki gaji yang terpaut jauh di bawah PNS. Penyebabnya, PNS dan tenaga honorer memiliki sistem penggajian yang sangat berbeda. Selain itu, keberadaan PNS ditopang oleh dasar hukum yang jelas misalnya: Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pengadaan PNS,  PP tentang formasi PNS dan lain-lain. Semua yang berkaitan dengan PNS sangat jelas. Hal ini berbanding terbalik dengan keberadaan tenaga honorer dalam dunia pendidikan di Grobogan. Keberadaannya tidak memiliki landasan hukum yang jelas alias samar-samar. Tenaga honorer bak anak haram yang kelahirannya tidak dikehendaki.
 Jika dirunut dari asal muasalnya, tenaga honorer hadir ketika sekolah kekurangan pendidik atau tenaga kependidikan, disebabkan karena pegawai yang sebelumnya mengajar sudah pensiun atau dimutasi. Kekurangan tersebut, sayangnya tidak segera diatasi oleh pemerintah dengan menempatkan guru PNS baru. Walhasil, ketika ada orang yang datang melamar pekerjaan sebagai tenaga honorer, diterimalah orang  tersebut dengan senang hati oleh pengelola sekolah.
Bagi pemerintah, menerima tenaga honorer memang pilihan yang dilematis. Jika diterima, pemerintah belum ikhlas mengalokasikan dana khusus untuk menggaji tenaga honorer. Tidak diterima, keberadaan tenaga honorer sangat dibutuhkan di sekolah. Pada situasi ini, pemerintah sangat diuntungkan dengan hadirnya tenaga honorer di sekolah. Dengan upah minimum, tenaga honorer bisa bekerja maksimum. Ini sesuai dengan apa yang dikatakan Adam Smith tentang teori ekonomi. Dengan modal sekecil-kecilnya, kalau bisa untung sebesar-besarnya.
Lalu bagaimana dengan nasib tenaga honorer itu sendiri. Meskipun sudah mengetahui bahwa honornya kecil, mereka tetap nekat memilih pekerjaan tersebut. Ada dua motivasi utama yang mendorong orang memilih tenaga honorer di sekolah : pertama, harapan diterima sebagai Pegawai Negeri Sipi. Kedua, semakin menyempitnya lapangan pekerjan. Kedua alasan itulah yang memaksa orang memilih jalan hidup menjadi tenaga honorer.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu, persoalan mulai timbul dalam diri tenaga honorer. Hidup bertahun-tahun dengan gaji seadanya ternyata berat juga. Apalagi pada zaman kapitalisme seperti sekarang ini, kekurangan uang bisa merupakan dosa besar. Tak ada pilihan lain bagi tenaga honorer kecuali meningkatkan taraf hidupnya.  Untuk itu, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, berhenti menjadi tenaga honorer dan memilih pekerjaan lain dengan gaji yang lebih banyak. Kedua, memperjuangkan agar gaji tenaga honorer naik, minimal sama dengan UMR Grobogan.
Cara yang pertama tidak perlu diuraikan lebih lanjut, yang perlu didiskusikan adalah cara kedua yaitu memperjuangkan honorarium tenaga honorer agar bisa naik. Untuk itu seluruh tenaga honorer di Grobogan perlu membentuk organisasi yang solid. Organisasi ini penting untuk menyatukan ide, gagasan dan aspirasi politik tenaga honorer. Dasar hukum berorganisasi sangat jelas,  yakni pada Undang-undang Dasar 1945 pasal 28E butir 3, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Pentingnya berorganisasi sudah dibuktikan sejak zaman sejarah kemerdekaan bangsa ini. Pada tahun 1926Soekarno mendirikan Algemene Studie Club, yang merupakan cikal bakal PNI, dengan tujuan utama kemerdekaan Indonesia. Sukarno menyadari pentingnya organisasi bagi tujuan kemerdekaan. Dalam bidang agama dan sosial, K.H. Ahmad Dahlan yang mendirikan organisasi Muhammadiyah. Sementara itu, K.H. Hasyim Asyari mendirikan organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi-organsisai tersebut memiliki manfaat yang besar bagi anggotanya maupun bangsa dan negara ini.
Semua itu bisa menjadi pemantik bagi tenaga honorer untuk memperjuangkan aspirasinya, mengubah semua ketidakjelasan menjadi sesuatu yang jelas. Cara perekrutan yang jelas, gaji yang jelas dan dasar hukum yang jelas. Keberadaan organisasi yang solid akan membuat mereka berani menyalurkan aspirasinya kepada wakil rakyat atau menyodorkan kontrak politik kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan

Sebagaimana diketahui, pada saat ini kedua pasang bakal calon bupati dan wakil bupati membutuhkan suara agar bisa memenangkan Pilkada Grobogan. Masyarakat, termasuk tenaga honorer tidak boleh melewatkan kesempatan emas ini. Melalui organisasi yang dibentuknya, tenaga honorer bisa melakukan tawar menawar suara dengan calon bupati. Bukan dengan menukar suara dengan nominal rupiah yang melanggar aturan KPU, melainkan dengan cara menukarkan suara dengan kontrak politik yang berisi kesanggupan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk mewujudkan aspirasi tenaga honorer. Apabila bupati itu kelak benar-benar terpilih, organisasi tenaga honorer harus mengawal hingga aspirasi benar-benar dilaksanakan.

Menyambut Pilkada Grobogan 2015

Pilkada Grobogan akan dihelat pada 9 Desember 2015. Peristiwa demokrasi ini memiliki agenda utama memilih Bupati dan Wakil Bupati Grobogan periode 2016-2021 sekaligus menandai akan berakhirnya kepemimpinan Bupati Grobogan periode sebelumnya.
Pada Pilkada tahun ini, KPU Grobogan telah menetapkan dua bakal calon bupati-wakil bupati yang akan berebut suara yaitu pasangan Sri Sumarni, S.H., M.M. dan Edy Maryono, SH., MM. dan pasangan H. Icek Baskoro, S.H.,M.H. dan H.Sugeng Prasetyo,S.E.,M.M. Pasangan pertama didukung oleh PDIP,  PKB, Partai Hanura dan PAN sedangkan pasangan kedua didukung oleh Golkar ,Partai Nasdem, dan Partai Gerindra.
Pasangan Sri Sumarni - Edy Maryono mendaftar di KPU pada Senin, 27 Juli 2015.  Pasangan Icek Baskoro - Sugeng Prasetyo, meskipun sudah terlihat hadir di KPU pada 27 Juli 2015, mereka baru mendaftar pada Selasa, 28 Juli 2015. Kabar angin yang berhembus tentang pencalonan Ady Setyawan ternyata tidak terbukti. Hingga batas waktu pendaftaran berakhir, Direktur  PDAM Grobogan tersebut tidak kunjung tiba.

Siklus lima tahunan ini disambut dengan gegap gempita oleh bakal calon bupati-wakil bupati dan partai pendukungnya. Ditandai dengan antusiasme dari parpol pendukung dengan berramai-ramai mengarak calonnya mendaftar ke kantor KPU Grobogan di jalan Letjen S.Parman 2 Purwodadi. Bahkan, untuk itu Satlantas Polres Grobogan perlu menutup jalan di sekitar kantor KPU Grobogan. 
Jauh hari sebelumnya, di berbagai tempat strategis di wilayah Kabupaten Grobogan juga sudah mulai bermunculan spanduk, baliho dan banner MMT bergambar calon bupati dan wakil bupati. Yang menarik, sarana transportasi umum juga tak luput menjadi media untuk memperkenalkan bakal calon bupati : di kaca belakang dan bagian depan angkutan kota dan bus, tertempel stiker besar bergambar foto bakal calon bupati-wakil bupati peserta Pilkada Grobogan.
Pertanyaannya kemudian, apakah seluruh warga Grobogan  juga merasakan antusiasme yang sama dengan mereka?
Atmosfer antusiasme Pilkada akan memenuhi langit Grobogan apabila masyarakat Grobogan mendapat pemahaman yang utuh tentang Pilkada dan demokrasi. Pemahaman tersebut bisa diperoleh masyarakat melalui pendidikan politik yang menjadi dasar penyelenggaraan demokrasi yang jujur dan adil. Pendidikan politik sesuai dengan  Undang-Undang nomor 2 tahun 2008  pasal 1  adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pihak yang selama ini bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pendidikan politik di Indonesia termasuk di Grobogan adalah partai politik.  Melaksanakan pendidikan politik merupakan fungsi dan kewajiban dari partai politik sebagaimana ditegaskan dalam UU nomor 2 tahun 2008 pasal 11 ayat  1 di mana di situ disebutkan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana  pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam UU yang sama pada pasal 13 pada huruf e juga disebutkan bahwa partai politik berkewajiban melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya.
Atas dasar semua itu, pelaksanaan pendidikan politik merupakan pekerjaan penting yang perlu diprioritaskan oleh partai, tidak hanya pada saat menjelang pemilu, tetapi dalam kehidupan sehari-hari.  Pendidikan politik harus berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan.

Pendidikan politik berperan sangat penting dalam memperlancar pelaksanaan demokrasi Pancasila yang baik di Grobogan. Pendidikan ini akan mampu memberikan kesadaran pada masyarakat Grobogan bahwa mereka sebenarnya memiliki pengaruh penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini juga akan menjelaskan dimanakah posisi mereka dalam sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia. Kekeliruan warga melihat posisinya sendiri dalam sistem demokrasi akan berdampak buruk bagi Kabupaten Grobogan dan tentu saja bagi warga sendiri.
Rakyat termasuk masyarakat Grobogan perlu memahami bahwa demokrasi memiliki aturan yang berbeda dengan aturan pada zaman kerajaan atau zaman penjajahan.  Pada zaman kerajaan,  rakyat tidak diberi hak untuk mengatur pemerintahan, hanya raja sang penguasa mutlak, rakyat hanya wajib sendika dawuh atas titah raja. Sedangkan pada zaman penjajahan, rakyat harus patuh pada perintah Gubernur Jenderal dan bawahannya. Hal tersebut berlangsung selama ratusan tahun di bumi nusantara ini.

Kemudian, pada 17 Agustus 1945 lahirlah mukjizat yang diperjuangkan dengan berdarah-darah oleh Proklamator, para pahlawan dan rakyat dengan berdirinya Republik Indonesia. Mukjizat yang bernama demokrasi ini  memberi hak kepada rakyat untuk ikut memikirkan nasib bangsanya dan melakukan tindakan melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.
Demokrasi memberikan kesempatan bagi siapapun untuk menjadi pemimpin. Ini merupakan bentuk kebebasan yang tidak didapatkan pada era kerajaan atau penjajahan. Pada era kerajaan, pemimpin dilahirkan oleh istri raja. Pada era penjajahan, pemimpin ditunjuk oleh penjajah. Pada era demokrasi, pemimpin dilahirkan oleh rahim rakyat sendiri melalui pemilu.

Bagi masyarakat Grobogan,  perhelatan Pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang akan menjadi hari bersejarah ketika mereka mengembaan tugas mulia untuk memilih pemimpinnya. Ini akan menjadi momentum untuk melahirkan pemimpin yang bermoral Pancasila yang berpihak pada kepentingan  masyarakat Grobogan, bukan hanya pemimpin yang menjadi pelayan bagi segelintir orang. Jika bupati terpilih hanya melayani keluarga atau golongannya saja, penyelenggaraan Pilkada Grobogan menjadi sia-sia.